Singkawang (Antara Kalbar) - Satuan Narkoba Polres Singkawang kembali menangkap satu pengedar narkotika berinisial, LBM alias AM, dimana sebelumnya penangkapan sudah dilakukan kepada HS alias AL.

"Saat ini kedua tersangka narkotika masing-masing berinisial, LBM alias AM dan HS alias AL," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan, Minggu.

Kedua tersangka berhasil pihaknya tangkap pada Sabtu kemarin sekira pukul 16.00 WIB, di Jl Pulau Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Iwan menjelaskan, dari tangan tersangka LBM alias AM, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika berupa 14 kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu buah pipet warna putih untuk sendok sabu, satu buah piala, dan uang tunai sebanyak Rp7.000.000.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka LBM alias AM, yakni Pasal 112 ayat ( 1 ), dan atau Pasal 114 (1) UU RI No.35 tahun 2009.

Tertangkapnya LBM alias AM ini, katanya, berdasarkan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan pihaknya kepada tersangka HS alias AL.

"Lantaran pengakuan dari HS alias AL, bahwa barang bukti narkotika yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Singkawang itu, dibelinya dari saudara LBM alias AM," tuturnya.

Selanjutnya, keterangan dari sdr HS alias AL tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah LBM alias AM.

"Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang sudah disebutkan di atas," katanya.

(KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017