Pontianak (Antara Kalbar) - Penasihat Hukum NH, Surahmin meminta agar hak-hak kliennya sebagai warga negara Indonesia dihormati selama dalam pemeriksaan oleh Densus 88 Anti Teror.

"Sehingga pola-pola pemeriksaan dengan penekanan dan kekerasan fisik terhadap NH sudah tidak zamannya lagi," kata Surahmin yang juga sebagai Ketua LBH KAHMI Wilayah Kalbar di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, bahwa tim advokasi untuk NH terdiri dari Majelis Wilayah KAHMI Kalbar dan KMKS (Komunitas Mahasiswa Kabupaten Sambas), karena NH pernah menjadi salah satu pengurus pada dua organisasi tersebut.

Pengacara ini datang ke Markas Polda Kalbar bersama kerabat dekat NH, guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus yang menimpa NH.

Sebelumnya, NH diamankan tim Densus 88 Anti Teror bersama Kepolisian Daerah Kalbar pada Senin (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB, saat berada di ruang tunggu Bandara Supadio Pontianak.

NH sedianya akan berangkat ke Kuching International Air Port dari Bandara Supadio Pontianak menggunakan maskapai Air Asia No penerbangan K-1029 seat 17 C.

Saat ini NH sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Surahmin menambahkan, kedatangan pihaknya ke Mapolda Kalbar dalam rangka mencari informasi dan kejelasan atas NH, misalnya untuk mengetahui pelanggaran apa yang dilakukannya.

"Kedatangan kami bertemu Kasubdid Satu Polda Kalbar, AKBP Wedi Asnadi, yang menyatakan NH masih sebagai terperiksa dan belum ada statusnya. Dia juga menyatakan dalam hal ini Polda Kalbar hanya fasilitasi saja," katanya.

Sehingga, menurut dia, Polda Kalbar tidak mengetahui secara persis dalam kasus NH tersebut. "Dari keterangan yang kami peroleh NH masih terperiksa selama tujuh kali 24 jam, sehingga baru bisa diketahui statusnya Senin (4/12) atau Selasa (5/12) depan," ujarnya.

Sehubungan dengan informasi tersebut, dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih, atas keterangan tersebut. "Dan kami meminta selama masih sebagai terperiksa, maka haknya sebagai warga negara harus dihormati, karena setiap warga negara dilindungi hukum," ujar Surahmin lagi.

NH lahir di Sekuduk, Kabupaten Sambas, 7 Juni 1981, dengan nomor Paspor AP 491045 dengan masa berlaku 25 Juni 2022.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017