Putussibau (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kapuas Hulu, Usmandi mengatakan sebanyak 165. 844 jiwa penduduk Kapuas Hulu di wilayah Kalimantan Barat wajib memiliki Kartu Tandan Penduduk (KTP) elektronik.

"Dari 165.844 jiwa wajib KTP elektronik itu, sudah 155.769 jiwa yang melakukan perekaman dan 148.703 jiwa yang sudah mendapatkan fisik blangko KTP elektronik," kata Usmandi ditemui Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.

Menurut dia, untuk percepatan perekaman KTP elektronik pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi serta turun langsung jemput bola ke masyarakat.

Terkait kesiapan untuk mensukseskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu mendatang, Usmandi menegaskan bahwa itu merupakan kewajiban karena kepemilikan KTP elektronik menjadi syarat utama menjadi pemilih pada pemilu.

" Kami bersama - sama KPU terus melakukan sosialisasi pentingnya memiliki KTP elektronik apalaginyang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu mendatang," kata Usmandi.

(T.KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017