Pontianak (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya, Karyadi mengatakan pihaknya memastikan hak pilih warga Perumnas IV, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Pemilu 2024 mendatang, meski banyak warga di sana yang masih memiliki KTP Pontianak.
"Walau sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kubu Raya, kami memastikan hak pilih warga Perumnas IV yang berkartu Tanda Pendudukan (KTP) Kota Pontianak tidak akan hilang," kata Karyadi usai media gathering di lokasi wisata Amal Zone di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat(Kalbar), Kamis.
Dia menjelaskan, sebagai pemilih tetap, masyarakat Perumnas IV sudah ditetapkan sebagai pemilih di wilayah KPU Kubu Raya pada tanggal 21 Juni yang lalu. Namun, kemudian dengan adanya laporan dari Bawaslu Kota terhadap KPU Kota Pontianak dan KPU Provinsi Kalbar, kemudian dari hasil keputusan Bawaslu Kalbar telah memerintahkan untuk memindahkan data pemilih ber KTP kan Kota Pontianak ke DPT KPU kota Pontianak.
Karyadi kembali mengatakan, hal tersebut secara administrasi sudah ditindak lanjuti namun eksekusinya hingga saat ini masih berproses di KPU RI.
"Hingga hari ini kami belum ada perintah dari KPU RI untuk melakukan migrasi data tersebut. Karena memang yang memiliki akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) itu ada di KPU RI, dan ini masih berproses," tuturnya.
Dia menjelaskan dalam hal ini, KPU Kubu Raya hanya sebagai pihak ketiga saja, karena lokusnya ada di Kubu Raya. Sementara KPU Kota Pontianak dan KPU Kalbar yang digugat terkait pelanggaran administrasi yang telah ditangani oleh Bawaslu Kalbar pada Senin (2/11) yang lalu.
Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi juga mengakui pihaknya belum mengetahui apakah pemindahan data pemilih ber-KTP Kota Pontianak itu dapat dilakukan sebelum hari pemilihan nanti.
"Ya, kami masih menunggu hasil keputusan tersebut, dikarenakan proses percetakan surat suara hingga saat ini belum di cetak. Intinya seperti ini saja, artinya dimanapun warga Perumnas IV itu memilih hak pilihnya tidak akan hilang. Tinggal posisi memilihnya saja, baik di Kubu Raya maupun Kota Pontianak. Dan itu sesuai hasil keputusan dari Bawaslu memang minta dipindahkan ke DPT Kota Pontianak," kata Karyadi.
Karyadi menambahkan, terkait pemindahan DPT ini memang ada pengaruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) terutama di wilayah Perumnas IV Kubu Raya.
"Tentu ada beberapa TPS yang kemudian akan kami grouping, dikarenakan kalau berkurang 2000 pemilih maka akan berkurang 10 TPS, untuk itu kami akan melakukan penyesuaian berapa seharusnya TPS yang akan di bentuk di wilayah Perumnas IV nantinya," katanya.