Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, mencatat hingga November 2017, sudah ada 25 kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang sudah ditangani.

"Dalam beberapa hari ini kita telah menerima laporan dari orang tua korban dan mengamankan satu pelaku lagi tindakan asusila," ujar Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahids Putra saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia menjelaskan pelaku tindakan asusila yang baru ditangani berinisial MN telah diamankan oleh petugas Polsek Samalantan ke Mapolres Bengkayang dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi saksi.

"Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bengkayang terhadap korban dan pelaku serta para saksi. Untuk kepentingan pemeriksaan tersangka sendiri kami tahan di Polres Bengkayang," jelas dia.

Seperti yang dilaporkan pada Rabu (29/11) korban berinisial OF saat ini baru berusia 14 tahun. Pelaku yang berinisial MN telah melakukan tindakan tidak terpuji dan akhirnya harus berurusan dengan hukum.

"Awalnya kami sering berhubungan lewat telpon kemudian berlanjut dengan pertemuan dan selanjutnya. Saya menyesal apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur," ujar pelaku, MN.

OF dan MN sebelum diamankan sempat kabur dari kediamannya. Menurut pengakuan OF bahwa ia selama itu dibawa menginap ke Desa Samalantan di rumah keluarga MN yang masih merupakan saudara angkatnya.


(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017