Sukadana (Antara Kalbar) - Satu dari enam fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, tak menyetujui penetapan Raperda APBD 2018 dalam Paripurna yang berlangsung hingga Kamis (30/11) tengah malam.
   
"Ada beberapa alasan sehingga Fraksi Pakar tidak menyetujui penetapan tersebut," kata Juru Bicara Fraksi Pakar DRPD Kabupaten Kayong Utara, Al Husaini saat dihubungi di Sukadana, Kayong Utara, Jumat.
   
Fraksi Pakar gabungan dari PDI Perjuangan, Hanura dan PKPI.  Menurut Al Husaini, alasan yang mendasari sikap Fraksi Pakar dalam paripurna tersebut adalah ketidakprofesionalan pihak eksekutif melalui Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni Sekda yang tidak pernah hadir dalam setiap rapat anggaran.
  
"Fraksi kami meliihat, pembahasan selama satu bulan ini tidak maksimal, karena dapat dilihat, saudari Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD tidak pernah hadir untuk mengikuti pembahasan dengan seksama, sehingga molornya jadwal pembahasan yang sudah disusun oleh Badan Anggaran DPRD Kayong Utara," kata Al Husaini.
   
Ia melanjutkan, ketidakprofesionalan dalam perencanaan pembangunan di tahun 2018 juga terlihat dari tidak mengedepankan skala prioritas.
   
Fraksi kami mempertanyakan nasib kelanjutan pembangunan khususnya pembangunan fisik yang tidak pernah tuntas karena ternyata DAK untuk 2018 faktanya di lapangan lebih banyak tidak tetap sasaran seperti tahun 2017,  maka kami menyayangkan program e-Planing yang tidak matang, sehingga ada ruas jalan yang tidak ada kelanjutan," tegasnya.
   
Ia yang juga ketua Komisi 2 ini menyampaikan, dalam RAPBD 2018, tidak tercermin adanya keberlanjutan pembangunan proyek air bersih yang merupakan kebutuhan utama masyarakat terutama di Kecamatan Simpang Hilir.
   
"Ini masalah air bersih, yang terus berulang setiap tahunnya sehingga permasalahan ini yang merupakan  masalah mendasar tidak pernah tuntas, selama ini kita tunggu janji dari pemangku daerah ini baik dari eksekutif atau dari OPD, sampai saat ini di Teluk Melano belum mengalir," katanya.
   
Sementara salah satu janji kepala daerah di masa Hildi Hamid dan Idrus yang tahun depan berakhir masa jabatan selaku bupati dan wakil bupati adalah air bersih.
   
Hal terakhir yang menjadi dasar Fraksi Pakar menolak Raperda APBD 2018 ini adalah belum adanya peningkatan upah minimum tenaga honor atau pegawai tidak tetap di Kayong Utara yang tidak mengacu kepada UU ASN atau UU Tenaga Kerja. Dimana gaji tenaga honor jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
   
"Sementara selalu ditegaskan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada para pegawai ASN dan PTT," kata Alhusaini.
   
Dengan kata lain, lanjut dia, upah minimum tersebut memberikan penghasilan yang tidak layak bagi kemanusiaan. Sehingga tidak sepantasnya gaji tenaga honorer lebih rendah dari upah minimum kabupaten yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat," demikian Al Husaini.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017