Sukadana (Antara Kalbar) - Legislatif dan eksekutif Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat menyepakati pendapatan asli daerah tahun 2018 sebesar Rp19,4 miliar.
Sedangkan untuk APBD 2018 secara keseluruhan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp728.786.991.238, yang diperoleh dari dana perimbangan sebesar Rp684.757.619.000 dan pendapatan asli daerah sebesar Rp19.414.248.522 dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24.615.123.716.
Penetapan ini melalui rapat paripurna Kamis (30/11) tengah malam yang diwarnai skorsing beberapa kali akibat ketidaksamaan pendapat.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sukardi SE MM dimulai pukul 21.00 WIB dengan dihadiri 21 Anggota DPRD dan Bupati serta Wakil Bupati Kayong Utara.
Dalam struktur anggaran dalam APBD tersebut terdapat belanja daerah sebesar Rp743.340.712.340 yang meliputi belanja langsung dan belanja tak langsung yang masing masing senilai Rp315.552.931.889 dan Rp427.787.780.451 atau dengan kata lain deficit sebesar Rp14.553.721.102.
Dikatakan Sukardi, APBD 2018 telah melalui rapat pembahasan antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi APBD dalam bentuk Peraturan Daerah yang disetujui 5 dari enam fraksi yang ada di DPRD Kayong Utara.
Dikatakan Sukardi, keputusan DPRD untuk menyetujui Raperda APBD 2018 menjadi Perda sudah diatur dalam Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 .
"Sebelum penetapan Raperda APBD menjadi Perda APBD 2018 perlu adanya persetujuan dari DPRD yang dibuktikan dengan penandatanganan surat keputusan DPRD," kata Sukardi.
Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat 5 fraksi yang menyampaikan persetujuan pembentukan Perda APBD 2018 dan satu fraksi yang tidak menyetujui raperda tersebut dengan beberapa catatan penting.
"Walau terdapat satu fraksi yang tidak menyetujui, namun sesuai dengan tata tertib di DPRD, keputusan yang diambil adalah keputusan terbanyak yang dapat dilakukan berupa voting atau kesepakatan," kata Sukardi.
Dalam perda yang selanjutnya akan disusun sebelum diserahkan pemerintah provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, Sukardi menjelaskan ada beberapa catatan dalam pandangan akhir fraksi untuk disampaikan menjadi satu bagian dalam penetapan APBD Kayong Utara 2018.
"Terdapat catatan-catatan koreksi dan masukan yang tidak mungkin diubah saat rapat paripurna, maka akan disempurnakan setelah penetapan Perda APBD 2018," kata Sukardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Sedangkan untuk APBD 2018 secara keseluruhan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp728.786.991.238, yang diperoleh dari dana perimbangan sebesar Rp684.757.619.000 dan pendapatan asli daerah sebesar Rp19.414.248.522 dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24.615.123.716.
Penetapan ini melalui rapat paripurna Kamis (30/11) tengah malam yang diwarnai skorsing beberapa kali akibat ketidaksamaan pendapat.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sukardi SE MM dimulai pukul 21.00 WIB dengan dihadiri 21 Anggota DPRD dan Bupati serta Wakil Bupati Kayong Utara.
Dalam struktur anggaran dalam APBD tersebut terdapat belanja daerah sebesar Rp743.340.712.340 yang meliputi belanja langsung dan belanja tak langsung yang masing masing senilai Rp315.552.931.889 dan Rp427.787.780.451 atau dengan kata lain deficit sebesar Rp14.553.721.102.
Dikatakan Sukardi, APBD 2018 telah melalui rapat pembahasan antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi APBD dalam bentuk Peraturan Daerah yang disetujui 5 dari enam fraksi yang ada di DPRD Kayong Utara.
Dikatakan Sukardi, keputusan DPRD untuk menyetujui Raperda APBD 2018 menjadi Perda sudah diatur dalam Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 .
"Sebelum penetapan Raperda APBD menjadi Perda APBD 2018 perlu adanya persetujuan dari DPRD yang dibuktikan dengan penandatanganan surat keputusan DPRD," kata Sukardi.
Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat 5 fraksi yang menyampaikan persetujuan pembentukan Perda APBD 2018 dan satu fraksi yang tidak menyetujui raperda tersebut dengan beberapa catatan penting.
"Walau terdapat satu fraksi yang tidak menyetujui, namun sesuai dengan tata tertib di DPRD, keputusan yang diambil adalah keputusan terbanyak yang dapat dilakukan berupa voting atau kesepakatan," kata Sukardi.
Dalam perda yang selanjutnya akan disusun sebelum diserahkan pemerintah provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, Sukardi menjelaskan ada beberapa catatan dalam pandangan akhir fraksi untuk disampaikan menjadi satu bagian dalam penetapan APBD Kayong Utara 2018.
"Terdapat catatan-catatan koreksi dan masukan yang tidak mungkin diubah saat rapat paripurna, maka akan disempurnakan setelah penetapan Perda APBD 2018," kata Sukardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017