Singkawang (Antara Kalbar) - Warga Kota Singkawang mempertanyakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang tahun 2018 hingga saat ini belum disahkan oleh DPRD kota setempat.
"Apabila APBD 2018 hingga saat ini belum disahkan, tentunya itu sangat jelas belum ada kata sepakat antara eksekutif dan legislatif," kata warga Singkawang, M Abdur Rahman, di Singkawang, Kamis.
Apalagi APBD 2018 pada masa transisi ke pemerintahan, yang menyusun anggaran masih pemerintah yang sekarang, sementara yang melaksanakan Wali Kota terpilih.
"Tentunya tarik ulur kepentingan itu akan semakin kuat dan ini suatu pertanda bahwa kepentingan elit kelompok dan golongan bahkan kepentingan pribadi lebih diutamakan dari kepentingan rakyat yang sebenarnya," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, terhadap program yang belum selesai sepanjang itu benar mengacu kepada kepentingan rakyat banyak, semestinya program tersebut harus tetap dilanjutkan.
"Karena kalau tidak dilanjutkan itu dapat dikategorikan dalam ranah bukan rapat (Crime Budgeting) dan bertentangan dengan prinsip penganggaran dan pengadaan barang dan jasa yang sesungguhnya," katanya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Singkawang, Sujianto mengakui jika pihaknya belum mengesahkan APBD Kota Singkawang tahun 2018, mengingat sekarang ini dalam masa transisi antara jabatan Wali Kota - Wakil Wali Kota yang lama dengan yang baru.
"Saat ini memang masih belum dilakukan pengesahan. Karena masih dalam masa transisi dan dalam proses sinkronisasi program antara Wali Kota yang bakal berakhir masa jabatannya dengan Wali Kota yang bakal dilantik pada pertengahan bulan ini," kata Sujianto.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan pengesahan APBD tahun anggaran 2018 bisa dilakukan sebelum atau sesudah pelantikan Wali Kota - Wakil Wali Kota baru.
"Pengesahan APBD 2018 bisa saja dilakukan sebelum atau sesudah pelantikan," ujarnya.
Menurutnya, belum disahkannya APBD 2018 bukan disengaja atau diperlambat, melainkan hal ini juga perlu dijadikan pertimbangan serius karena bagaimanapun uang APBD diperuntukkan untuk masyarakat Kota Singkawang.
"Oleh sebab itu, dalam proses ini perlu dilakukan sinkronisasi program antara pejabat kepala daerah yang lama dengan pejabat kepala daerah yang baru sehingga realisasi penggunaan APBD tahun 2018 dapat sesuai dengan visi dan misi Wali Kota - Wakil Wali Kota Singkawang terpilih," ungkapnya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Apabila APBD 2018 hingga saat ini belum disahkan, tentunya itu sangat jelas belum ada kata sepakat antara eksekutif dan legislatif," kata warga Singkawang, M Abdur Rahman, di Singkawang, Kamis.
Apalagi APBD 2018 pada masa transisi ke pemerintahan, yang menyusun anggaran masih pemerintah yang sekarang, sementara yang melaksanakan Wali Kota terpilih.
"Tentunya tarik ulur kepentingan itu akan semakin kuat dan ini suatu pertanda bahwa kepentingan elit kelompok dan golongan bahkan kepentingan pribadi lebih diutamakan dari kepentingan rakyat yang sebenarnya," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, terhadap program yang belum selesai sepanjang itu benar mengacu kepada kepentingan rakyat banyak, semestinya program tersebut harus tetap dilanjutkan.
"Karena kalau tidak dilanjutkan itu dapat dikategorikan dalam ranah bukan rapat (Crime Budgeting) dan bertentangan dengan prinsip penganggaran dan pengadaan barang dan jasa yang sesungguhnya," katanya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Singkawang, Sujianto mengakui jika pihaknya belum mengesahkan APBD Kota Singkawang tahun 2018, mengingat sekarang ini dalam masa transisi antara jabatan Wali Kota - Wakil Wali Kota yang lama dengan yang baru.
"Saat ini memang masih belum dilakukan pengesahan. Karena masih dalam masa transisi dan dalam proses sinkronisasi program antara Wali Kota yang bakal berakhir masa jabatannya dengan Wali Kota yang bakal dilantik pada pertengahan bulan ini," kata Sujianto.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan pengesahan APBD tahun anggaran 2018 bisa dilakukan sebelum atau sesudah pelantikan Wali Kota - Wakil Wali Kota baru.
"Pengesahan APBD 2018 bisa saja dilakukan sebelum atau sesudah pelantikan," ujarnya.
Menurutnya, belum disahkannya APBD 2018 bukan disengaja atau diperlambat, melainkan hal ini juga perlu dijadikan pertimbangan serius karena bagaimanapun uang APBD diperuntukkan untuk masyarakat Kota Singkawang.
"Oleh sebab itu, dalam proses ini perlu dilakukan sinkronisasi program antara pejabat kepala daerah yang lama dengan pejabat kepala daerah yang baru sehingga realisasi penggunaan APBD tahun 2018 dapat sesuai dengan visi dan misi Wali Kota - Wakil Wali Kota Singkawang terpilih," ungkapnya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017