Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, akan meningkatkan patroli di jalan-jalan "tikus" atau jalan tidak resmi di kawasan perbatasan Kalbar-Malaysia.

"Kami akan patroli di jalan-jalan `tikus` agar tidak disalahgunakan, seperti memasukkan barang-barang ilegal, salah satunya narkoba seperti yang berhasil diungkap, Minggu (10/12) kemarin oleh Polsek Entikong," kata Wakapolda Kalbar Brigjen (Pol) Amrin Remico di Pontianak, Senin.

Amrin menjelaskan, selain meningkatkan patroli tersebut, pihaknya juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menggunakan jalan resmi kalau untuk ke negara tetangga.

"Karena saat ini, kami dalam memberantas peredaran narkoba, fokus pada pemutusan jaringannya, agar narkoba tersebut tidak masuk ke Kalbar," katanya.

Amrin menambahkan, dari pengakuan tersangka, bahwa sabu-sabu seberat 3,3 kilogram dan 14 ribuan butir ekstasi tersebut, ada yang meletakkannya di titik koordinat yang disepekati di jalan "tikus" tersebut.

Adapun kronologis digagalkannya jaringan narkoba internasional tersebut, Minggu (10/12) sekitar pukul 00.05 WIB, jajaran Polsek Entikong menangkap dua tersangka, berinisial Js dan Har di Jalan Baru Patoka karena membawa narkoba.

"Kedua tersangka tersebut ditangkap saat melewati jalan tikus menggunakan kendaraan roda dua dan kedapatan membawa 3,3 kilogram sabu-sabu dan membawa ekstasi sebanyak 14 ribu butir.

Kemudian dari pengembangan dengan Subdit Resnarkoba Polda Kalbar sekitar pukul 07.15 WIB berhasil diamankan seorang perempuan berinisial Ida dan seorang laki-laki Den yang diketahui sebagai pengendali dalam kasus itu, dengan barang bukti sama di atas, dan uang Rp113 juta.

Selanjut dikembangkan lagi, maka diamankan lagi dua orang tersangka Ais dan Iw suami istri yang merupakan bos besar narkoba yang tinggal di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, dengan barang bukti sabu dan uang Rp182 juta.

Tersangka Rop dilakukan pelumpuhan dengan diwilayah dada sehingga saat ini dirawat di RSSA Pontianak.

Para tersangka dapat diancam pasal 114 (2), 112 (2) pasal 115 (1) dan pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.


(U.A057/B012) 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017