Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalbar mencatat sepanjang tahun 2017 telah menangani sebanyak 141 kasus tindak pidana korupsi.

"Dari 141 kasus tersebut, kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,4 miliar," kata Kajati Kalbar Sugiyono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, dari sebanyak 141 kasus Tipikor, sebanyak 54 perkara telah dieksekusi, kemudian sebanyak 29 perkara tahap penyelidikan, 29 perkara masih dalam tahap penyidikan, dan 29 perkara tahap penuntutan.

"Sebanyak 141 kasus Tipikor itu terdiri dari pidana khusus dan pidana umum yang ditangani oleh Kejati Kalbar maupun pihak Kejari di beberapa daerah kabupaten/kota se-Kalbar," katanya.

Menurut dia, hasil tersebut merupakan upaya pihaknya dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap para pelaku Tipikor di Kalbar.

Ia menambahkan dari 11 Kejari yang ada, 10 Kejari sedang menangani beberapa kasus Tipikor yakni Kejari Pontianak, Mempawah, Singkawang, Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Ketapang dan Sekadau.

Sedang Kejari Landak hingga Desember ini menangani satu kasus Tipikor yang telah masuk pada tahap eksekusi.

Namun untuk dua kantor cabang Kejari, yakni Cabjari Entikong sedang menangani tiga perkara, kemudian Cabjari Pemangkat menangani dua perkara.

"Untuk Kejati Kalbar menangani 21 perkara Tipikor, satu perkara masih dalam tahap penuntutan, 10 penyelidikan, dan 12 perkara dalam tahap penyidikan," katanya.

(U.A057/T011)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017