Sanggau (Antaranews Kalbar) - Jajaran Kepolisian Sektor Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, berhasil menahan seorang pria berinisial EOKW yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ende, NTT, karena kasus pencabulan anak dibawah umur.


Kapolsek Meliau Iptu MR Pardosi SH di Meliau, Selasa menuturkan penangkapan terhadap tersangka atas dugaan pencabulan itu bermula setelah kedatangan dua personil Polres Ende Polda NTT ke Polsek Meliau pada Minggu (10/12).


"Penangkapan terhadap tersangka setelah dua anggota Polres Ende datang untuk berkoordinasi terkait dugaan DPO berinisial EOKW pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Terduga melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Meliau," ungkap Pardosi.


Ia kemudian membentuk tim gabungan unit di Polsek Meliau dipimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang untuk mengkoordinir pencarian terhadap DPO Polres Ende tersebut.


"Setelah melaksanakan rangkaian penyelidikan, akhirnya, pada Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul15.30 Wib. Pria yang buronan ini ditangkap tim Polsek Meliau di rumahnya, berada di Desa Bhakti Jaya dan tanpa perlawanan," terang dia.?


Tersangka masuk DPO dengan nomor DPO /12/X/2017/Reskrim, tanggal 4 Oktober 2017 berdasarkan? LP/124/IX/2017/Polda NTT/Res Ende, tanggal 3 September 2017.


Setelah ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Meliau.? Selanjutnya Kapolsek Meliau Iptu MR Pardosi ini mengkonfirmasi kepada penyidik Polres Ende.


"Begitu ditangkap, saya langsung memberitahukan ke penyidik Polres Ende.? Nah, pada Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekitar jam 14.30 Wib, Aipda Ansel dan Bripka Dami dari Polres Ende tiba di kantor Polsek Meliau. Kemudian kami laksanakan penyerahan tersangka tersebut, kemudian dibawa ke Polres Ende, untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017