Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Reskrim Polresta Pontianak, berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial Rd (30) dan DT (34).

"Salah satu di antaranya yang ditangkap, Kamis (4/1) yakni berinisial DT adalah seorang resedivis dengan berbagai kasus Curas lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka sengaja membututi sepada motor korbannya, kemudian menyengol, setelah jatuh baru pelaku merampas barang berharga korban tersebut.

"Usai mendapatkan hasil rampasannya, maka korbannya yang merupakan merupakan wanita separuh baya itu ditinggalkan begitu saja," ungkapnya.

Kejadian Curat tersebut, di samping rumah dinas kepala BPN tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (5/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Dan korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan dan kaki sebelah kanan serta kehilangan tas yang berisi handphone serta surat-surat berharga lainnya, kata Husni.

Atas kejadian tersebut korban dibantu keluarganya melaporkannya ke Mapolresta Pontianak. Kemudian dari laporan tersebut Satreskrim Poltabes Pontianak langsung memburu kedua pelaku sehingga pada hari Kamis (4/1) sekitar pukul 16.00 WIB polisi mendapat titik terang atas kasus itu.

"Awalnya kami mendatangi seseorang yang menguasai handphone merk Oppo hasil curian itu. Dari seseorang itu dijelaskan bahwa handphone itu dibeli dari kedua pelaku yang tinggal di Jalan Adisucipto Pontianak. Kemudian kami datangi dan berhasil menangkap serta mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Pontianak," katanya.

Atas kasus ini, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kedua tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curas, dan atau 480 KUHP tentang penadahan hasil curian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara.





(U.A057/H005)

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018