Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan kapal tersebut selain mencuri ikan di wilayah Perairan Indonesia, juga menggunakan jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah karena merusak ekosistem laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan kapal tersebut selain mencuri ikan di wilayah Perairan Indonesia, juga menggunakan jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah karena merusak ekosistem laut.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat nelayan yang melaporkan adanya kapal Vietnam yang masuk ke perairan Natuna Utara untuk mencuri ikan, dan proses penangkapannya terjadi pada Sabtu atau 17 Agustus, saat momen negara sedang merayakan Hari Kemerdekaan RI," katanya.
Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan kapal berukuran 120 GT tersebut, dengan jumlah sembilan orang kru kapal, termasuk nakhoda, membawa hasil tangkapan ikan curian sebanyak kurang lebih 1 ton ikan pelagis (ikan permukaan).
Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan kapal berukuran 120 GT tersebut, dengan jumlah sembilan orang kru kapal, termasuk nakhoda, membawa hasil tangkapan ikan curian sebanyak kurang lebih 1 ton ikan pelagis (ikan permukaan).
Menurut dia, adanya penegakan hukum ini membuktikan bahwa petugas penjaga perbatasan tidak libur menjaga kedaulatan perairan NKRI.
"Bahwa kami tidak ada libur bahkan di hari bersejarah Hari Proklamasi itu kami masih berjuang untuk menegakkan kedaulatan perairan Indonesia," kata Ipunk.
Dia mengatakan penangkapan sembilan nelayan kapal ikan asing (KIA) Vietnam tersebut sempat ada perlawanan dari aparat keamanan perairan negara tersebut.
Aparat Vietnam, kata Ipunk, melakukan upaya menghalangi petugas Indonesia untuk membawa kapal pencuri ikan itu untuk diproses hukum.
"Mereka meminta agar kapal ini dilepaskan. Atas arahan Pak Menteri, kami tetap melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Ipunk menegaskan, kapal tersebut bukanlah kapal nelayan kecil, melihat ukuran serta alat tangkap yang digunakan jaring trawl, sehingga harus dilakukan penegakan hukum, dan menyita kapal tersebut.
Kapal tersebut, diperkirakan sudah melakukan penangkapan secara datang dan pergi, di waktu malam hari, dan ikan yang ditangkap dipindahkan ke kapal penampung yang ada di wilayahnya.
"Artinya kapal ini bukan barang yang kecil dan hasil dari pemeriksa sementara mereka "hit and run". Mengambil pergi, ngambil pergi memang di perbatasan," katanya.
Akibat praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh KIA Vietnam tersebut, negara dirugikan diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Setelah ditangkap, KIA Vietnam beserta kru kapal dibawa ke Pangkalan PSDP Batam untuk diperiksa dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Seperti biasa, kami lakukan penyidikan, tersangkanya akan disidik, kapalnya akan disita untuk negara," kata Ipunk.