Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Satreskrim Polres Sambas, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan sembako ilegal yang diduga dari Sarawak, Malaysia.

"Beberapa hari yang lalu kita berhasil menggalkan penyeludupan. Penyeludupan dilakukan di malam hari," ujar Kasatreskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra saat dihubungi di Sambas, Senin.

Terduga berinisial RZ warga Desa Tengguli Kecamatan Sajad beserta barang bukti berupa satu unit pick up dan sembako diamankan.

"Pelaku dan satu unit kendaraan pick up bewarna putih yang mengangkut sembako ilegal yang telah berada di Jalan Raya Perigi Parit antara Kecamatan Galing dan Teluk Keramat kita periksa dan amankan," papar dia.

Ia merincikan bahwa sembako yang tidak memiliki izin resmi yakni gula pasir merk AAA sebanyak lima paket dengan berat per paket 12 kilogram, beras sebanyak 80 karung dengan berat total keseluruhan kurang lebih 800 kilogram, bawang bombay sebanyak 2 karung dan susu merek diary sebanyak 3 kotak.

"Sembako yang diperoleh tersebut dari fasilitas Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) Aruk yang disalah fungsikan dengan ditimbun terlebih dahulu di salah satu toko di Kecamatan Sajingan Besar," kata dia.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sembako yang berhasil ditimbun tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Sajad Kabupaten Sambas.

"Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, i dan j UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 141 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan," jelas dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sambas agar tidak memperjual belikan atau memperdagangkan barang sembako yang berasal dari Malaysia yang tidak memiliki izin edar.

(U.KR-DDI/J008)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018