Sukadana (Antaranews Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kayong Utara saat ini tengah menyiapkan pembentukan badan ad hock penyelesaian permasalahan pilkada yakni Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
    Dikatakan komisioner Panwaslu, Khosen, Gakumdu akan terbentuk dan segera dapat bertugas untuk penyelesaian permasalahan dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup.
    "Insya Allah satu dua hari ini, Gakumdu sudah terbentuk di Kayong Utara, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian," kata Khosen.
    Ia menjelaskan, adanya Gakumdu merupakan salah satu instrumen penting dalam sebuah proses demokrasi sebagai jalur penyelesaian dugaan pelanggaran pilkada.
    Jumlah personel yang akan menjadi pelaksana di Gakumdu tersebut terdiri dari 15 personel dan personel dari Kejaksaan sudah dipastikan lengkap hanya saja menunggu jumlah dan nama personel dari Kepolisian .
    Sentra Gakumdu merupakan wadah dari tiga institusi yakni kepolisian, kejaksaan dan pengawas pemilu yang memiliki tugas salah satunya adalah menindaklajuti laporan dugaan tindak pidana pemilu.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018