Singkawang  (Antaranews Kalbar) - BKD Singkawang melakukan pemasangan media sosialisasi mengenai perpajakan kepada sejumlah wajib pajak agar mereka bisa taat dalam membayar pajak.

"Selama ini kita sudah sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun wajib pajak dalam bentuk media. Namun, sewaktu kita lakukan pemeriksaan masih ditemukan permasalahan, di antaranya masih ada alasan dari wajib pajak karena ketidaktahuan dan tidak mengerti kewajiban mereka untuk membayar pajak," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang, Muslimin, di Singkawang, Rabu.

Dengan sudah dilakukannya pemasangan media sosialisasi perpajakan, dia berharap para pengelola atau wajib pajak bisa melihat sendiri berapa besaran pajak yang harus dibayarkan ke kas daerah untuk dijadikan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

"Dan masyarakat selaku pengguna atau konsumen pun bisa tahu dan mengerti akan kewajiban dari perpajakan, karena kewajiban perpajakan dari masyarakat ini merupakan bagian partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kota Singkawang," ujarnya.

Ia menjelaskan penarikan semua bentuk pajak dan restribusi daerah itu terkait dengan kepentingan pembangunan di Kota Singkawang.

Dia menjelaskan pemasangan media sosialisasi mengenai perpajakan sudah sampai hari ketiga, dengan total target 200 wajib pajak.

"Pada hari ketiga ini sudah ada 28 wajib pajak yang kita pasang. Insya Allah, dalam sebulan ini mencapai target sebanyak 200 wajib pajak," katanya.

Ia menjelaskan pemasangan media sosialisasi mengenai perpajakan itu semata-mata untuk mengingatkan kepada pengelola (wajib pajak) bahwa membayar pajak merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Hingga 31 Desember 2017, PAD Singkawang dari Rp32 miliar yang ditargetkan namun realisasinya mencapai Rp39 miliar atau 106,96 persen.

"Dari 11 objek pajak, beberapa sektor pajak di antaranya lumayan menggembirakan," tuturnya.

Untuk pajak hotel, kata dia, hampir mencapai 110 persen, pajak restoran mencapai 115 persen, pajak hiburan mencapai 124 persen, dan pajak reklame mencapai 124 persen.

"Ini menunjukkan tren kenaikan PAD yang lumayan signifikan," katanya.

Secara terpisah, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengimbau pengusaha dan wajib pajak untuk bisa patuh dalam membayar pajak.

"Kepada pengusaha (wajib pajak, red.) diimbau untuk bisa patuh membayar pajak," katanya.

Ia menjelaskan pajak untuk kepentingan pembangunan Kota Singkawang.

"Untuk itu saya harapkan adanya partisipasi dari para pengusaha untuk memberikan kontribusi dalam bentuk pajak demi pembangunan Kota Singkawang," ujarnya.

(U.KR-RDO/M029)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018