Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Muslimin mengatakan, penyelesaian aset baik dari Pemkab Sambas ke Bengkayang kemudian ke Kota Singkawang saat ini dinyatakan sudah selesai.
"Dimana Pemerintah Kota Singkawang juga saat ini sudah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI," kata Muslimin saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Sehingga, dari seluruh inventarisasi aset sebanyak 228 aset yang diserahkan Pemkab Sambas ke Bengkayang kemudian ke Kota Singkawang saat ini sudah dibalik namakan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 34 persil.
"Artinya, dari 228 aset yang belum balik nama, tapi saat ini sudah ada 34 persil yang sudah dibalik namakan oleh BPN untuk hak pakai Pemkot Singkawang," ujarnya.
Mengenai sisanya, akan dilanjutkan sehingga dipenghujung (akhir) tahun kelak diharapkan ada penambahan dari 34 persil.
Disamping itu, dia juga mengimbau khususnya kepada warga yang memegang hak pengelolaan atas tanah (HPL) Sambas yang sekarang asetnya sudah beralih ke Singkawang yang sudah habis ataupun hampir habis masa berlakunya, diminta untuk segera mendaftarkan dan memperpanjang ke Wali Kota yang ditembuskan ke BKD Singkawang.
"Insya Allah diawal tahun 2019 akan ada tim khusus untuk menangani ini dan bergerak dalam proses untuk penyambungan atau menambah masa umur HPL dan hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki oleh Pemkot Singkawang," ungkapnya.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan, ada sebanyak 22 HPL dan 70-80 bangunan termasuklah yang di Pasar Beringin dan di belakang Pasar Ikan, Pasar Babi dan sebagainya.
"Karena kami yakin jika diakhir 2018 ini, dipastikan sudah pada habis masa berlaku HPL-nya. Karena HPL ini diberikan Pemkab Sambas dengan masa waktu selama 20-30 tahun dan akan disambungkan oleh Pemkot Singkawang," tuturnya.
Maka dari itu, diingatkan dia lagi kepada masyarakat selaku pemegang HGB diatas HPL, segera ajukan permohonan untuk perpanjangan umur kepada Wali Kota yang ditembuskan ke BKD Singkawang.
BKD Singkawang: penyelesaian aset sudah selesai
Kamis, 27 Desember 2018 12:54 WIB