Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kota Pontianak segera memiliki Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) untuk mempromosikan dan memajukan sektor pariwisata kota yang memiliki julukan sebagai Kota Khatulistiwa ini.

"BPPD merupakan amanat dari Undang Undang Kepariwisataan No. 10 Tahun 2009. Kelak BPPD merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak untuk mempromosikan potensi wisata di kota ini," ujar Wali Kota Pontianak Sutarmidji, di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat.

Sebenarnya, ujar Sutarmijdi, ia sudah meminta BPPD Kota Pontianak dibentuk sejak tiga tahun lalu. Hanya saja, untuk unsur kepengurusannya saat itu belum siap. Sekarang dia melihat, badan ini sudah siap untuk diadakan.

"Tiga tahun lalu sudah saya dorong. Tetapi ternyata belum jalan. Karena saya lihat ini penting dengan segala potensi kita," ujarnya pula.

Menurutnya, Kota Pontianak punya destinasi unik yang tak dimiliki daerah lain. Selain kebudayaan, kuliner dan Sungai Kapuas, kota ini punya Tugu Khatulistiwa.

"Kita dilintasi garis khatulistiwa tepat di kota. Selain fenomena telur berdiri saat kulminasi, kita bisa menjual pengalaman unik lain untuk wisatawan. Bagaimana rasanya sebelah kaki di belahan bumi utara, dan kaki yang lain ada di belahan bumi selatan," ujarnya lagi.



Berkaitan dengan industri kepariwisataan, lanjut dia, perlu ada peran serta dari berbagai stakeholder dan masyarakat untuk membangun dan mempromosikannya.

Ia berharap BPPD Kota Pontianak bisa menjadi ujung tombak promosi pariwisata Kota Pontianak.

"Apalagi belakangan berplesiran memang sedang menjadi tren di masyarakat," katanya.

Kadisporapar Kota Pontianak Syarif Saleh Alkadrie sebagai satu di antara inisiator BPPD itu, menyebut keberadaan BPPD diharapkan membantu untuk mempromosikan destinasi wisata yang ada.

"Kelak BPPD dan Disporapar akan saling berkoordinasi dalam mempromosikan sejumlah event yang akan dilaksanakan guna menarik kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara," kata dia.

Menurutnya, bersama PHRI, Asita, dan pihak lainnya yang bergerak di industri pariwisata mendiskusikan harus adanya BPPD.

"Kami berdiskusi bagaimana menggencarkan promosi wisata kita. Karena potensi destinasi wisata yang ada mendukung untuk Pontianak dikunjungi wisatawan. Tetapi baru sekarang bisa terbentuk, dan semoga bisa segera jalan," kata dia.

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 dijelaskan mengenai Badan Promosi Pariwisata Daerah. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota.

Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota. Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas dua unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.




(U.KR-DDI/B014)



Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018