Sukadana (Antaranews Kalbar) - Panitia pengawas pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Kayong Utara telah menerima satu laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pilkada tahun 2018.

"Sepanjang Panwaslu berdiri dan dilantik di Kayong Utara, sudah ada satu laporan yang masuk, yaitu pencatatan nama salah satu orang sebagai orang yang mendukung salah satu bakal calon perseorangan. Jadi dia tidak terima namanya dicatat sebagai salah satu pendukung bakal calon peraseorangan tersebut," kata Ketua Panwaslu Kayong Utara Dahlia di Sukadana.

Dikatakan oleh wanita berhijab ini, terkait pelaporan seorang warga Sukadana tersebut sudah ditindaklanjuti dan diputuskan pada bulan Desember 2017.

"Jadi setelah kami kaji bersama, kami juga telah kirim surat dengan KPU dan atas tindak lanjut KPU di TMS (Tdak Memenuhi Syarat) terhadap dukungan di salah satu bakal calon perseorangan tersebut, jadi satu daftar nama tersebut dikeluarkan dari daftar dukungan karena tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah terbentuk di setiap kecamatan yang ada di Kayong Utara, sehingga laporan terkait pelanggaran pemilu bisa diakomodir secara baik dan cepat.

"Untuk panwascam Alhamdulillah sudah dibentuk di 6 kecamatan, sedangkan PPL masih dalam tahapan pembentukan," kata dia.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018