Putussibau (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu akan menurunkan ratusan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pendataan pemilih ke rumah-rumah penduduk yang ada di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Petugas kami akan turun langsung ke rumah-rumah penduduk pada 20 Januari - 18 Februari 2018, untuk melakukan pemutakhiran data pemilih," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Lisma Roliza saat Rapat Koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.
Ia meminta agar semua pihak termasuk masyarakat untuk mendukung dan turut serta mensukseskan tahapan pemutakhiran data pemilih.
" Kami sangat memerlukan kerja sama semua pihak, terutama masyarakat, agar petugas kami yang di lapangan tidak mengalami kendala," kata Lisma.
Di sisi lain, Komisioner KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan sasaran pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilihan diantaranya yaitu, Warga Negara Indonesia, genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin, tidak terganggu jiwa/ingatan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya kata Ahmad Yani, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP -e, jika belum digunakan surat keterangan yang dikeluarkan dukcapil setempat dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.
(T.KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Petugas kami akan turun langsung ke rumah-rumah penduduk pada 20 Januari - 18 Februari 2018, untuk melakukan pemutakhiran data pemilih," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Lisma Roliza saat Rapat Koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.
Ia meminta agar semua pihak termasuk masyarakat untuk mendukung dan turut serta mensukseskan tahapan pemutakhiran data pemilih.
" Kami sangat memerlukan kerja sama semua pihak, terutama masyarakat, agar petugas kami yang di lapangan tidak mengalami kendala," kata Lisma.
Di sisi lain, Komisioner KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan sasaran pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilihan diantaranya yaitu, Warga Negara Indonesia, genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin, tidak terganggu jiwa/ingatan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya kata Ahmad Yani, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP -e, jika belum digunakan surat keterangan yang dikeluarkan dukcapil setempat dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.
(T.KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018