Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat membentuk Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan untuk mendukung masyarakat tertib berlalu lintas sekaligus tindak lanjut Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Hj Hilaria Yusnani di Sukadana, Kamis mengatakan forum tersebut memiliki peran dan fungsi yang penting dalam perwujudan masyarakat yang tertib berlalu lintas serta terciptanya kenyamanan berlalu lintas yang aman dan terkendali.
Ia mengatakan untuk mewujudkan hal itu maka sejumlah pemangku kepentingan ikut dilibatkan mulai dari kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan 26 unsur lainnya termasuk Dinas Kesehatan dan Jasa Raharja.
"Sudah selayaknya, untuk sebuah kabupaten memiliki peningkatan kualitas dalam tata aturan berlalu lintas, selain sudah adanya fungsi Satlantas Polres dan Dinas Pehubungan, perlunya sinergisitas antara pemangku kepentingan lainnya menjadi keserasian dalam percepatan perwujudan masyarakat yang tertib berlalulintas," kata Hilaria Yusnani.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang ini mengatakan keterbatasan personel serta luasnya wilayah kerja, membuat fungsi dan peran Satuan Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan menjadi kurang efektif.
"Sehingga dengan adanya forum ini dapat menjadi perpanjangan tangan serta mitra dalam tujuan utama terciptanya tata lalu lintas yang baik," ujar dia.
Peran dan fungsi Forum ini, katanya, diharapkan tidak hanya sebatas forum yang dibentuk sebatas diatas kertas saja, namun harus memiliki rencana kerja dan target serta hasil yang dapat dilaporkan setiap tahun.
Untuk menuju hal tersebut, menurut Hilaria, Forum Lalu Lintas tidak hanya banyak kepengurusan saja namun didukung peran yang massif, mulai dari sosialisasi, pencegahan dan hingga upaya penindakan.
Dalam forum yang langsung dibawah kendali Bupati Kayong Utara ini memiliki masa kerja selama 5 tahun dan akan mulai bekerja di tahun 2018, meliputi pematangan program kerja, monitoring potensi serta upaya penegakan hukum.
(T.T011/S027)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018