Sanggau (Antaranews Kalbar) - Ag alias Teng alias Bus warga Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, diamankan petugas Polsek Tayan Hilir, pada Kamis (18/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pria gaek ini, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap cucu tirinya, sebut saja Kenanga (nama samaran) pada Sabtu (13/1) lalu. Usai melakukan perbuatan tak senonohnya itu, tersangka sempat melarikan diri ke tempat saudaranya di Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Ia akhirnya ditangkap petugas Polsek Tayan Hilir. Tersangka tak berkutik saat diamankan tersebut.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal S Ik, MH menuturkan, terkuaknya kasus ini setelah pada Senin (15/1) lalu sekira jam 17.00 WIB, petugas piket penjagaan Polsek Tayan Hilir menerima laporan dari Maruli (55) yang merupakan orang tua korban, tentang adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Dari penuturan orang tua, tersangka berdasarkan pengakuan korban, diketahui peristiwa cabul itu terjadi pada Sabtu (13/1) lalu. "Orang tua korban yang datang melapor saat itu, dan diterima petugas piket itu. Dugaannya tindak pidana cabul anak dibawah umur," ujar Rezky.
Menurut mantan Kasatreskrim Polres Sekadau ini, ihwal terkuaknya tindakan cabul itu, saat ibu korban pada Sabtu (13/1) mendapat cerita dari anaknya (korban, red) dengan polosnya bercerita jika dirinya telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek tirinya.
Korban mengaku kesakitan setelahnya. Ibu korban langsung memberitahukan kepada suaminya dan akhirnya diputuskan untuk melapor ke Polsek Tayan Hilir sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/05/I/2018/KLB/RES SGU/SEK TYN HLR/SPKT, tanggal 15 Januari 2018.
Sementara kronologis penangkapan terhadap tersagka, begitu mendapatkan laporang tersebut Kapolsek Tayan Hilir M Rezky Rizal S Ik, MH pada Rabu (17/1) langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka nomor : SP.Kap/ 03 / l / 2018/Reskrim/ Tayan Hilir yang memerintahkan Kanit Reskrim dan dua anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Tim Reskrim bergerak cepat dan mengendus keberadaan tersangka di Sambas. Tak lama, setelah menerima perintah sekitar jam 16.00 WIB dan keesokan harinya pada Kamis (18/1) sekitar pukul 09.00 Wib, tiba di Polsek Teluk Keramat.
"Begitu dapat perintah tim reskrim kita langsung meluncur ke Sambas, tepatnya di wilayah hukum Polsek Teluk Keramat. Nah, setelah koordinasi dengan petugas Polsek Teluk Keramat dan Kepala Desa Mulia dan Kadus Limau. Tim ini menuju rumah, yang merupakan tempat persembunyian tersangka. Lalu, sekira pukul 11.00 WIB anggota reskrim kita dibantu unit Reskrim Polsek Teluk Keramat menemukan tersangka. Saat itu berada dirumah adiknya," terang pria asal Kalsel ini.
Tersangka tak berkutik dan langsung menyerahkan diri. Selanjutnya langsung digelandang ke Polsek Tayan Hilir untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Pria gaek ini, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap cucu tirinya, sebut saja Kenanga (nama samaran) pada Sabtu (13/1) lalu. Usai melakukan perbuatan tak senonohnya itu, tersangka sempat melarikan diri ke tempat saudaranya di Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Ia akhirnya ditangkap petugas Polsek Tayan Hilir. Tersangka tak berkutik saat diamankan tersebut.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal S Ik, MH menuturkan, terkuaknya kasus ini setelah pada Senin (15/1) lalu sekira jam 17.00 WIB, petugas piket penjagaan Polsek Tayan Hilir menerima laporan dari Maruli (55) yang merupakan orang tua korban, tentang adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Dari penuturan orang tua, tersangka berdasarkan pengakuan korban, diketahui peristiwa cabul itu terjadi pada Sabtu (13/1) lalu. "Orang tua korban yang datang melapor saat itu, dan diterima petugas piket itu. Dugaannya tindak pidana cabul anak dibawah umur," ujar Rezky.
Menurut mantan Kasatreskrim Polres Sekadau ini, ihwal terkuaknya tindakan cabul itu, saat ibu korban pada Sabtu (13/1) mendapat cerita dari anaknya (korban, red) dengan polosnya bercerita jika dirinya telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek tirinya.
Korban mengaku kesakitan setelahnya. Ibu korban langsung memberitahukan kepada suaminya dan akhirnya diputuskan untuk melapor ke Polsek Tayan Hilir sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/05/I/2018/KLB/RES SGU/SEK TYN HLR/SPKT, tanggal 15 Januari 2018.
Sementara kronologis penangkapan terhadap tersagka, begitu mendapatkan laporang tersebut Kapolsek Tayan Hilir M Rezky Rizal S Ik, MH pada Rabu (17/1) langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka nomor : SP.Kap/ 03 / l / 2018/Reskrim/ Tayan Hilir yang memerintahkan Kanit Reskrim dan dua anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Tim Reskrim bergerak cepat dan mengendus keberadaan tersangka di Sambas. Tak lama, setelah menerima perintah sekitar jam 16.00 WIB dan keesokan harinya pada Kamis (18/1) sekitar pukul 09.00 Wib, tiba di Polsek Teluk Keramat.
"Begitu dapat perintah tim reskrim kita langsung meluncur ke Sambas, tepatnya di wilayah hukum Polsek Teluk Keramat. Nah, setelah koordinasi dengan petugas Polsek Teluk Keramat dan Kepala Desa Mulia dan Kadus Limau. Tim ini menuju rumah, yang merupakan tempat persembunyian tersangka. Lalu, sekira pukul 11.00 WIB anggota reskrim kita dibantu unit Reskrim Polsek Teluk Keramat menemukan tersangka. Saat itu berada dirumah adiknya," terang pria asal Kalsel ini.
Tersangka tak berkutik dan langsung menyerahkan diri. Selanjutnya langsung digelandang ke Polsek Tayan Hilir untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018