Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang Rencana Induk Integrated Area Development Sabang Merah Kabupaten Sanggau Tahun 2025–2030. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (03/12).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta diikuti perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalbar, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sanggau, Forest Programme V/Social Forestry Support Programme, dan Tim Kerja Harmonisasi 4 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, Zuliansyah menyampaikan bahwa proses harmonisasi Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan dalam Pasal 58 juncto Pasal 63 serta Pasal 94D mewajibkan dilaksanakannya harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebelum ditetapkan, guna memastikan konsistensi substansi, kesesuaian hierarki norma, dan ketepatan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Raperbup ini memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman pembangunan kawasan Sabang Merah melalui pendekatan Integrated Area Development, yang mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, tata ruang, infrastruktur, dan lingkungan secara menyeluruh. Penyusunan regulasi ini juga selaras dengan arah kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi daerah agar implementasi kebijakan berjalan optimal.
“Raperbup ini bukan hanya kerangka hukum, tetapi instrumen perencanaan jangka panjang untuk memastikan pengembangan kawasan Sabang Merah berjalan terukur, terarah, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung pemerintah daerah melalui penyusunan regulasi yang berkualitas, konsisten secara norma, dan siap diterapkan. Kami berharap seluruh tahapan harmonisasi ini menghasilkan produk hukum yang implementatif, adaptif, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.”
Rapat berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah catatan perbaikan terkait struktur norma, teknik penyusunan, serta konsistensi substansi. Pemrakarsa diberikan waktu satu hari untuk melakukan penyempurnaan dan selanjutnya menyerahkan kembali dokumen hasil perbaikan kepada Tim Harmonisasi 4 untuk diproses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Dengan terselenggaranya proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Integrated Area Development Sabang Merah dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar pengembangan wilayah yang berkelanjutan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Humas).
