Sintang (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai kepada para ASN setempat.

"Melalui implementasi perbup itu, pemerintah ingin menghindari pembayaran tunai untuk gaji ASN, termasuk biaya perjalanan dinas," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sintang, Henri Harahap di Sintang, Kamis.

Ia menjelaskan, tujuan dibuatnya peraturan tersebut untuk menghindari perorangan untuk memegang uang tunai dan diharapkan agar ASN dapat berhemat.

Menurut Henri, seorang ASN sedang memegang uang karena mengurus perjalanan dinas. Uang tunai bisa menimbulkan tindak perampokan atau melihat uang tunai yang cukup banyak, lalu timbul keinginan belanja yang tinggi.?

Karena itu, Henri mengusulkan Bank Kalbar sebagai penyalur sistem itu dapat membuatkan kartu ATM terpisah, antara transfer uang perjalanan dinas dan gaji.?

Kasi Penghimpunan Dana Bank Kalbar Cabang Sintang, Khalifudiansyah menjelaskan, Bank Kalbar sudah sangat siap dalam melaksanakan pembayaran non tunai di Kabupaten Sintang.

Dia memaparkan ada dua sistem non tunai, berbasis kertas (paper base) dan berbasis elektronik (electronic base).

Sistem "paper base" meliputi cek, bilyet giro dan nota debet. Sistem "electronic base" terdiri atas ATM, kartu kredit dan e-money.?

"Sebenarnya selama ini transaksi yang berkaitan dengan Pemda Sintang 80 persen sudah dilakukan secara non tunai," kata Khalifudiansyah.

Untuk pembayaran non tunai ini, Bank Kalbar menyiapkan rekening khusus tanpa setoran awal dan tanpa biaya bulanan.

"Kami juga siapkan ATM yang desainnya sesuai karakteristik kedaerahan," kata Khalifudiansyah.



(T.KR-TFT/S023)

Pewarta: Tantra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018