Pontianak (Antaranews Kalbar) -Ditreskrimsus Polda Kalbar menggerebek sebuah bengkel Prado Motor yang diduga menampung dan menjual suku cadang (sparepart) sepeda motor berbagai merk ilegal asal Tiongkok.
Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Jumat, mengatakan penggerebekan bengkel motor yang berada di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur itu dilakukan, Senin (15/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari hasil penggerebekan itu kami menemukan 13 jenis suku cadang berbagai merk ilegal, dan tanpa dilengkapi petunjuk dengan menggunakan Bahasa Indonesia serta tidak ada alamat pelaku usaha atau importirnya. Atas dasar itulah kami menahan pemilik bengkel berinisial LK (40) dan menyita barang bukti," ungkap Didi.
Menurut dia, jika ada pedagang yang menjual barang seperti sparepart tersebut, yakni keterangan barangnya tanpa menggunakan bahasa Indonesia, maka sebaiknya jangan dibeli, karena hal itu hanya akan mengecoh sehingga merugikan masyarakat.
"Aturan di tempat kita menyatakan harus ada terjemahan dalam Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman. Sedangkan sparepart ini sama sekali tidak menggunakan Bahasa Indonesia dan tidak ada izin edarnya," katanya.
Ia menambahkan, masuknya spare part ilegal itu, dikirim secara ilegal dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian sparepart itu kembali dikirim ke Kalbar melalui jalur laut. Dan dari 13 jenis merk itu diperkirakan nilai jualnya bisa mencapai Rp900 juta.
Tersangka diancam pasaI 62 ayat (1 ) Jo pasal 8 Ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah dalam membeli apa pun, kalau produk tersebut tanpa izin edar dari instansi terkait, karena tidak ada jaminan barang itu terjaga kualitas dan keamanannya bagi konsumen atau masyarakat.
(U.A057/B008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Jumat, mengatakan penggerebekan bengkel motor yang berada di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur itu dilakukan, Senin (15/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari hasil penggerebekan itu kami menemukan 13 jenis suku cadang berbagai merk ilegal, dan tanpa dilengkapi petunjuk dengan menggunakan Bahasa Indonesia serta tidak ada alamat pelaku usaha atau importirnya. Atas dasar itulah kami menahan pemilik bengkel berinisial LK (40) dan menyita barang bukti," ungkap Didi.
Menurut dia, jika ada pedagang yang menjual barang seperti sparepart tersebut, yakni keterangan barangnya tanpa menggunakan bahasa Indonesia, maka sebaiknya jangan dibeli, karena hal itu hanya akan mengecoh sehingga merugikan masyarakat.
"Aturan di tempat kita menyatakan harus ada terjemahan dalam Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman. Sedangkan sparepart ini sama sekali tidak menggunakan Bahasa Indonesia dan tidak ada izin edarnya," katanya.
Ia menambahkan, masuknya spare part ilegal itu, dikirim secara ilegal dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian sparepart itu kembali dikirim ke Kalbar melalui jalur laut. Dan dari 13 jenis merk itu diperkirakan nilai jualnya bisa mencapai Rp900 juta.
Tersangka diancam pasaI 62 ayat (1 ) Jo pasal 8 Ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah dalam membeli apa pun, kalau produk tersebut tanpa izin edar dari instansi terkait, karena tidak ada jaminan barang itu terjaga kualitas dan keamanannya bagi konsumen atau masyarakat.
(U.A057/B008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018