Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, menggunakan pakaian yang berbeda saat melayani masyarakat.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjenim Nomor : IMI-UM-05.01-0072 Tentang Pedoman Kegiatan Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Yang Ke 68 Tahun 2018, para petugas di kantor imigrasi itu menggunakan pakaian adat.

"Pelayanan paspor dengan memggunakan pakaian adat ini sebagai inovasi seluruh jajaran Kantor Imigrasi sebelumnya pelayanan paspor simpatik yang dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, tidak hanya itu, pelayanan juga dilakukan ke rumah pemohon paspor yang sakit di wilayah Kecamatan Entikong dan Sekayam," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi kelas II Entikong, Tri Hernanda Reza saat dihubungi di Pontianak, Selasa.

Menurut Reza, tujuan penggunaan pakaian adat saat pelayanan adalah untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, selain itu menunjukkan keragaman budaya di Indonesia.

"Pakaian adat yang digunakan mulai dari Sumatera, Dayak, Melayu, Jawa dan dari daerah lainya. Rasa nasionalisme itu diwujudkan dalam berpakaian tradisional saat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di perbatasan," ujar Tri Hernanda Reza.

Sementara itu Gapor, salah satu pemohon paspor mengatakan tidak seperti biasanya petugas pelayanan permohonan paspor menggunakan pakaian adat. Ia mengakui penampilan yang berbeda dari para pegawai Imigrasi Kelas II Entikong itu menjadi perhatian masyarakat yang mendatangi kantor tersebut.

"Sangat menarik melihat petugas menggunakan pakaian adat (tradisional), ada rasa bangga sebagai putra daerah perbatasan melihat baju adat Kalbar digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat," ujar Gapor.

Dia menambahkan bahwa pelayanan Imigrasi sudah semakin membaik terutama proses pembuatan paspor, cepat dan tidak berbelit-belit.

Memang diakuinya proses pembuatan paspor di Entikong sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan dokumen, karena kerap ditemukan calon TKI nekad ke Sarawak, Malaysia Timur, bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi dan hanya berbekal paspor.



(T.T011/A039)

Pewarta: Teguh IW dan Agus Alfian

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018