Entikong (ANTARA) - Petugas Imigrasi Kelas II Entikong Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, mendeportasi seorang perempuan berinisial TKL (75) asal Malaysia ke negara asalnya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
"WNA asal Malaysia itu kami pulangkan karena sudah habis masa berlaku izin tinggal atau 'over stay' di wilayah Indonesia," kata Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong Yoga Aditya Utama saat dihubungi ANTARA, di Entikong Sanggau, Selasa.
Yoga mengatakan seorang perempuan asal Malaysia itu tinggal di Indonesia sejak Desember 2022 dengan menggunakan fasilitas bebas kunjungan wisatawan dan diketahui telah melebihi masa waktu atau "over stay" lebih dari 60 hari sehingga TKL diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ia mengatakan keberadaan warga negara Malaysia itu diketahui "over stay" berdasarkan laporan petugas imigrasi setempat sehingga segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial TKL tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata TKL berasal dari Negara Malaysia sehingga kami deportasi ke negara asalnya melalui PLBN Entikong," jelas Yoga.
Yoga mengatakan pemulangan warga negara asing itu dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi dalam mengawasi keberadaan orang asing serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah kerjanya.
Sebab, kata Yoga, imigrasi tidak hanya memberikan layanan dokumen perjalanan, tetapi tugas dan fungsi imigrasi menjaga keamanan negara, salah satunya berkaitan dengan perlintasan dan keberadaan orang asing.
Oleh sebab itu, Yoga berharap adanya sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dapat ditingkatkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, khususnya dalam koordinasi pengawasan orang asing.