Entikong (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Entikong perbatasan Indonesia dan Malaysia wilayah Sanggau Kalimantan Barat memberikan pelayanan paspor simpatik khusus pada hari-hari libur hingga 22 Januari 2023.
"Pelayanan paspor simpatik itu khusus hari libur seperti Sabtu dan Minggu serta ada juga layanan Eazy Pasport," kata Kepala Kantor Imigrasi Entikong Sam Fernando, di Entikong Sanggau, Senin.
Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling.
Disampaikan Fernando, layanan paspor simpatik dan Eazy pasport tersebut dilaksanakan dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-73.
Menurutnya, pelayanan extra time itu juga dilakukan untuk memenuhi permintaan pemohon paspor yang mengalami peningkatan semenjak adanya kebijakan internasional untuk pelaku perjalanan luar negeri dan untuk berwisata ke mancanegara setelah masa pandemi COVID-19, selain itu adanya kebijakan PPKM yang telah dicabut oleh Pemerintah Indonesia.
Dia menjelaskan untuk layanan reguler di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dengan kuota telah terisi penuh sampai dengan akhir bulan, hal ini menunjukkan antusiasme permohonan yang kian meningkat.
Untuk itu Dengan adanya pelayanan khusus diharapkan kapasitas permohonan dokumen perjalanan (Paspor) bisa dipenuhi.
"Dengan Program layanan Paspor Simpatik ini, pemohon yang mayoritas tidak bisa mengajukan paspor di hari biasa, bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Entikong (walk In) tanpa perlu mendaftarkan diri lewat aplikasi M-Paspor di tiap weekend sampai dengan 23 Januari 2023 ini," ucapnya.
Fernando menyebutkan untuk mendapatkan layanan tersebut pemohon dapat langsung datang ke kantor Imigrasi Entikong di hari libur (Sabtu dan Minggu) pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dengan membawa berkas persyaratan lengkap yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah/ surat baptis.
"Sedangkan untuk penggantian paspor lama, syaratnya adalah KTP dan paspor lama," ujar Fernando.
Setelah permohonan paspor diterima dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman biometrik dan foto serta disetujui oleh petugas, pemohon bisa melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan paspor, Via Kantor Pos, Marketplace atau M-Banking.
Disampaikan dia, kegiatan layanan paspor simpatik mendapat respon positif dari masyarakat, hal ini ditandai dengan banyaknya masyarakat yang datang untuk mengurus paspor pada hari libur akhir pekan ke Kantor Imigrasi Entikong.
Salah satu pemohon paspor, Budiarti menyatakan layanan paspor simpatik sangat membantu warga dalam mengajukan permohonan paspor.
"Jika pada hari biasa saya bekerja, namun dengan adanya layanan di hari libur saya sangat terbantu, selain itu petugasnya juga ramah dan informatif, kami sebagai warga tentu sangat berharap pelayanan seperti dilakukan secara berkelanjutan," katanya.