Sintang (Antaranews Kalbar) - Tim Satgas Zero Ilegal Polres Sintang berhasil menangkap seorang berinisal MR (58) yang merupakan pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang Kalbar.
Ditemui, Selasa, Kepala Sub Unit I Zero Ilegal Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto menjelaskan pada Senin (22/1) pukul 11.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi ada aktivitas PETI di sekitar wilayah Kelurahan Baning Kota.
Setelah itu, anggota bergerak mengecek ke lokasi PETI yang diinformasikan, selama tiga jam perjalanan menggunajan speed dan berjalan kaki, maka didapati beberapa pekerja PETI sedang bekerja.
" Setelah kami lakukan pendalaman pada pekerja berinisial RD dan operator eksavator berinisial JN, ternyata mereka bekerja untuk MR yang merupakan pemodal sekaligus pengepul dari hasil PETI tersebut, " ungkap Eko.
Menurut Eko, aktivitas pertambangan emas tanpa ijin tersebut menggunakan alat berat, saat dilakukan pengecekan petugas menemukan pasir - pasir emas milik MR.
" Tersangka berinisial MR dan barang bukti kami bawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terkecuali alat berat yang digunakan untuk penambangan, sebab butuh waktu sekitar tiga hari untuk kita bawa," jelas AKP Eko.
Adapun barang bukti yaitu satu unit alat berat, dua bungkus serbuk emas 3 gram, satu botol plastik isi air raksa 80 gram, pasir hasil tambang, dua helai kain karpet, satu drum plastik sudah dibelah, potongan selang 5 inci dan satu gastong.
(T.KR-TFT/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018