Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dalam sepekan ini Satuan Lantas Polres Singkawang. Kota Singkawang, Kalimantan Barat, rutin menggelar razia atau pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Priyanto mengatakan, hingga Selasa (23/1) kemarin, jumlah kendaraan yang terjaring ada sebanyak 22 yang ditilang dan 8 teguran.

"Hingga Selasa (23/1) kemarin jumlah kendaraan yang terjaring ada sebanyak 22 yang ditilang dan 8 teguran," kata Priyanto, Rabu.

Dilakukannya razia atau pemeriksaan perlengkapan kendaraan bermotor bertujuan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Dari hasil evaluasi kita di lapangan, masih ditemukan pelanggaran helm dan rambu," ujarnya.

Menurutnya, pengendara sepeda motor masih ada yang menggunakan helm non SNI alias helm kerupuk. "Padahal kita ketahui bahwa fungsi helm SNI adalah untuk mengurangi benturan saat jatuh maupun kecelakaan sehingga dapat mencegah fatalitas akibat kecelakaan," katanya.

Disisi lain, katanya, para pengendara masih ada yang suka mengambil jalan pintas sehingga mengabaikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya yang ada. "Seperti melanggar rambu dilarang belok kiri di belakang pekong tua Jl Sejahtera," tuturnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar para pengendara selalu menaati aturan berlalu lintas di jalan, yang mana dalam hal ini bertujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lantas.

"Aturan dibuat bukan oleh dan untuk polisi, tetapi untuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan itu sendiri," jelasnya.




(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018