Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satreskrim Polsek Pontianak Timur, Kota Pontianak, menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial Ad (35) di wilayah Pontianak Timur.

"Ad kami tangkap, Selasa (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di rumahnya yang terletak di Jalan Tanjung Raya 1," kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada seseorang yang selalu melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pontianak Timur.

"Dari laporan itu, maka dilakukan penyelidikan terhadap tersangka Ad dan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya anggota kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 7 gram yang dimasukkan dalam dua plastik transparan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, ujar Hafidz dari rumah tersangka Ad juga ditemukan tiga buah korek api gas, satu plastik klip, dua buah sendok plastik, dua buah telepon genggam, serta satu buah timbangan merk Acis yang kesemuanya digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

"Anggota kami juga menemukan uang kontan sebesar Rp380 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut," ujarnya.

Untuk proses lebih lanjut tersangka Ad beserta beberapa barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pontianak Timur, katanya.

Ia menambahkan, bila terbukti bersalah maka tersangka Ad dapat di jerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan dapat diancam hukuman pidana kurungan minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


(U.A057/N005) 

Pewarta: Slamet

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018