Melawi (Antaranews Kalbar) - Rapat tertutup antara Pemkab dengan DPRD Kabupaten Melawi membahas persoalan APBD 2018 belum sepenuhnya menemui titik terang, Rabu.
    Ketua DPRD Kabupaten Melawi Abang Tajudin ditemui sejumlah wartawan seusai rapat sinkronisasi APBD mengatakan, sudah ada kesepakatan antara Pemda dan DPRD bahwa utang pihak ketiga yang menjadi pokok persoalan akan dimasukkan dalam lembar lampiran pada Perda APBD 2018.
    Hanya saja, tinggal mencari bagaimana format lampirannya agar tidak melanggar aturan serta menentukan sumber dana untuk pembayaran utang.
    "Untuk sumber dana ini, sudah dibentuk tim kecil yang akan menyisir APBD dalam waktu secepatnya. Intinya memang sudah ada kesepakatan kedua pihak untuk mengakomodir utang jangka pendek," ujar dia.
    Tajudin mengungkapkan, secara keseluruhan, utang jangka pendek ini mencapai sekitar Rp58 miliar. Dimana utang yang bersumber dari DAU sebesar Rp34,7 miliar. Penyisiran APBD ini nantinya dilakukan untuk merasionalkan kegiatan yang dianggap belum penting dan bisa ditunda pelaksanaannya. Dananya bisa dipakai untuk melunasi utang jangka pendek.
    "Dengan ini kita harapkan defisit APBD tidak semakin bertambah. Postur APBD dari sisi pendapatan dan belanja juga tidak mengalami perubahan angka. Perubahan belanja juga tak sampai 100 persen," jelasnya.
    Ia menyatakan, penandatanganan APBD hasil evaluasi ini baru akan dilakukan setelah formulasi dan kesepakatan untuk merasionalkan belanja usai disisir oleh tim kecil tersebut selesai dilakukan.
   "Tentunya saya berharap, masing-masing pihak untuk bisa legowo dan berbesar hati sehingga APBD bisa segera berjalan," ujar dia.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018