Pontianak (Antaranews Kalbar) - DPRD Kabupaten Kayong Utara akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) dengan desa yang berbatasan langsung dengan kawasan tersebut.
"Kita akan membentuk tim dan akan menyampaikan permasalahan ini ke TNGP Provinsi dan DPRD Provinsi, bersama-sama mengawal keluhan masyarakat di desa ini. Ada pergeseran patok, sekitar 108 ribu hektare sekian, bisa berubah, paling tidak bisa keluar dari lahan masyarakat, karena sudah masuk ke lahan permukiman rumah penduduk," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Tajudin, saat memimpin pertemuan dengan beberapa kepala desa yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional GP di Sukadana, Rabu.
Kader Partai Nasdem ini menjelaskan nantinya tim tersebut akan mencari titik terang terhadap patok kawasan TNGP yang sudah sejak lama menimbulkan kegelisahan di masyarakat.
Menurut dia, karena berdasarkan informasi yang disampaikan beberapa kepala desa, luas wilayah kawasan TNGP sudah sampai ke permukiman penduduk akibat adanya perluasan kawasan Taman Nasional yang dilindungi.
"Seperti yang disampaikan Ketua BPD Pangkalan Buton tadi, mereka mau mengajukan Prona saja sudah tidak bisa karena sudah terpeta masuk kawasan hutan lindung, ini yang sangat memprihatinkan," ungkapnya.
Bahkan, untuk Prona yang diusulkan desa setempat diakui Tajudin tidak dapat direalisasikan karena masuk di dalam kawasan TNGP sehingga mempersulit masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan itu.
"Ini tentu menghambat pembangunan, kabupaten juga tidak bisa membangun kalau itu di dalam kawasan (Hutan Lindung) terlebih juga di desa, karena alokasi dana desa ini cukup besar, bagaimana mereka mau membangun desa kalau itu masuk dalam kawasan hutan lindung," tuturnya.
Ia pun berharap agar tim yang dibentuk dapat memperjuangkan keinginan masyarakat. "Yang mana harapan mereka pihak pemerintah dapat melakukan pergeseran patok luas wilayah kawasan hutan lindung ini, agar masyarakat dapat beraktivitas sebagai mana mestinya tanpa harus berbenturan dengan hukum," ujar Tajudin.
"Seperti yang disampaikan Ketua BPD Pangkalan Buton tadi, mereka mau mengajukan Prona saja sudah tidak bisa karena sudah terpeta masuk kawasan hutan lindung, ini yang sangat memprihatinkan," ungkapnya.
Bahkan, untuk Prona yang diusulkan desa setempat diakui Tajudin tidak dapat direalisasikan karena masuk di dalam kawasan TNGP sehingga mempersulit masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan itu.
"Ini tentu menghambat pembangunan, kabupaten juga tidak bisa membangun kalau itu di dalam kawasan (Hutan Lindung) terlebih juga di desa, karena alokasi dana desa ini cukup besar, bagaimana mereka mau membangun desa kalau itu masuk dalam kawasan hutan lindung," tuturnya.
Ia pun berharap agar tim yang dibentuk dapat memperjuangkan keinginan masyarakat. "Yang mana harapan mereka pihak pemerintah dapat melakukan pergeseran patok luas wilayah kawasan hutan lindung ini, agar masyarakat dapat beraktivitas sebagai mana mestinya tanpa harus berbenturan dengan hukum," ujar Tajudin.