Sanggau (Antaranews Kalbar) - Setelah melalui pemeriksaan intensif akhirnya oknum Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau berisial VS resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditkrimsus Polda Kalbar di Kantor BPN Sanggau, Rabu.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menuturkan ditingkatkan status oknum Kepala BPN Sanggau menjadi tersangka, di antaranya setelah penyidik menemukan cukup bukti.

Kemudian saat OTT tersebut Ditkrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp20.000.000 dari oknum Kepala BPN Sanggau VS.

Saat ini, kasus ini sedang dilaksanakan pengembangan oleh tim, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Akan tetapi besok (Kamis) guna untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan dibawa ke Polda Kalbar. Dan kita secara resmi telah menetapkan Kepala BPN sebagai tersangka. Kemudian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp20.000.000," terang pria dengan dua melati di pundak ini.

Kapolres Sanggau menegaskan hingga kini masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pejabat BPN Sanggau di Mapolres Sanggau untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(T011/T013)

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018