Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polda Kalbar mempermudah proses pinjam pakai barang bukti berupa kendaraan roda dua dan telepon genggam kepada korban kasus pencurian, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

"Tentunya apabila para korban pencurian kendaraan bermotor, handphone, dan lainnya bisa menunjukkan kelengkapan surat, KTP dan lainnya," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Jumat.

Selain itu, menurut Didi, para korban juga harus selalu siap apabila barang bukti tersebut nantinya dibutuhkan di persidangan.

Sepanjang digelarnya Operasi Panah Kapuas 2018, kasus pencurian menduduki ranking tertinggi, korban juga ada yang sampai meninggal, luka berat dan ringan, sehingga sebanyak 21 tersangka yang terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.

"Saya imbau masyarakat, walaupun meninggalkan motor dua menit tetapi tetap harus dikunci stang, yang arahnya ke kanan agar menyulitkan pelaku untuk merusaknya," kata Didi.

Data Polda Kalbar, mencatat telah mengungkap 228 kasus dengan sebanyak 258 tersangka, sepanjang gelaran Operasi Panah Kapuas, sejak 22 Januari hingga 7 Februari 2018, yang terdiri sebanyak 151 kasus pencurian dengan pemberatan, kemudian 25 kasus pencurian dengan kekerasan dan 52 kasus pencurian biasa.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 50 unit sepeda motor, 60 unit telepon genggam, 15 unit televisi, 14 unit laptop, uang tunai sebanyak Rp23 juta lebih.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau masyarakat agar turut serta melakukan pengamanan diri, harta benda mereka dengan cara, seperti mengunci ganda kendaraan roda dua mereka, dan tidak lalai dalam meninggalkan kendaraan apalagi dalam keadaan kunci masih terpasang di motor.

"Kemudian bagi ibu-ibu dengan tidak menggunakan perhiasan yang lebih, sehingga malah mengundang niat orang lain untuk berbuat jahat," ujarnya.

Serta, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara di jalan maupun di tempat-tempat rawan, seperti di tempat keramaian dan di pasar.

"Selain itu, kami minta masyarakat agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila memerlukan pengamanan khusus," katanya.

Kapolda Kalbar juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menjadi korban pencurian atau kejahatan lainnya, sehingga bisa ditangani dan diproses hukum dengan cepat.

(U.A057/A039) 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018