Sambas (Antaranews Kalbar) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sambas,  Mahrus mengatakan pihaknya melalui Panwascam akan memproses selama 24 jam setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu.

"Apakah laporan diterima atau ditolak kita proses dulu selama 24 jam. Jika pelanggaran diterima baru kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Rabu.

Terkait mencegah pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018 pihaknya telah melaksanakan deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA agar Pilkada berintegritas.

"Deklarasi yang dilakukan merupakan arahan Bawaslu RI di mana kami diarahkan untuk melaksanakan deklarasi politik salah satunya dengan menolak politik uang dan isu SARA," katanya.

Menurutnya deklarasi yang dilaksanakan se- Kalbar secara serentak dikarenakan daerah Kalbar rawan konflik.

"Karena bertolak dari itulah Bawaslu RI mengarahkan agar Kalbar untuk melaksanakan tolak Sara dan politik uang," papar dia.

Sementara itu, Pengurus PPP Sambas, Galih Usmawan menilai Panwaslu harus dapat mengelola kerentanan zona yang rawan politisasi SARA, "hate speech", politik uang dan memastikan pelaksanaan Pilkada berkualitas dan berintegritas.

"Sementara untuk KPUD sebagai instrumen yang bertanggung jawab untuk mensukseskan pesta demokrasi. KPU harus berjalan "on the track", menjaga netralitas dan independensi dalam penyelenggara Pemilu. Itu menjadi barometer kesuksesan pesta Pilkada serentak kali ini," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018