Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas, mengungkapkan PLBN Aruk selain butuh road tax namun juga butuh kode pelabuhan darat agar aktivitas ekspor dan impor barang bisa dilakukan.

"Padahal saat ini kesiapan pelaku usaha yang mau ekspor dan impor barang di Sambas sudah banyak. Cuma terkendalanya adalah di Aruk belum memiliki kode terminal," kata Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas, Nisa Azwarita saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Terkait kode pelabuhan menurutnya belum lama ini pihaknya bersama unsur terkait telah mengusulkan kode pelabuhan tersebut dan membangun terminal barang umum antar negara.

"Untuk ekspor dan impor itu harus ada kode terminalnya dulu baru kemudian ada terminal barangnya. Terkait payung hukum kami juga akan tetap mengusulkan juga tetapi yang penting itu dari Kementerian Perhubungannya dulu," jelas dia.

Selama ini tentunya belum bisa namun ketika ekspor ubur-ubur beberapa waktu lalu melalui Aruk sebenarnya sangat dipaksakan. Saat itu memakai fasilitas atau meminjam kode pelabuhan Sintete tapi melewati Aruk.

"Akan lebih baik Aruk memiliki kode terminas tersendiri. Meminjam kode pelabuhan Sintete itu hanya menyikapi kebijakan dari bea cukai supaya ekspor bisa cepat. jelas dia.

Ia berharap PLBN Aruk segera sudah bisa road tax dan memiliki kode pelabuhan. Dengan hal itu ia yakin geliat ekonomi di Sambas akan lebih baik.

"Banyak peluang yang bisa ditangkap jika keran ekspor dan impor dibuka. Namun kita utamakan kita yang harus banyak ekspor," jelas dia.


Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018