Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Provinsi Kalbar AR Muzammil mengatakan, baru 34 peserta peserta yang mendaftar dari 60 kursi kuota minimal yang disediakan meski masa pendaftaran tinggal sehari.
"Sejak dibukanya masa pendaftaran calon angota KPU Provinsi Kalbar periode 2018-2023 mulai 12-21 Februari, baru 34 orang yang mendaftar. Sementara kuota yang harus dipenuhi adalah 60 orang, sehingga saat ini belum memenuhi kouta," kata Muzzamil di Pontianak, Selasa.
Untuk itu dia berharap agar pada hari terakhir pendaftaran besok, masih ada yang mengembalikan formulir pendaftaran, agar pihaknya bisa melaksanakan tahapan berikutnya.
"Kita tunggu sampai pukul 00.00 besok, mudah-mudahan masih ada yang mendaftar," tuturnya.
Muzzamil menjelaskan, untuk proses pendaftaran, sesuai petunjuk teknis yang ada, yaitu paling sedikit 60 orang pendaftar. Apabila pada hari terakhir masa pendaftaran pada 21 Februari pukul 00.00, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama seminggu.
"Kecuali ada kebijakan khususnya dari KPU RI. Karena melihat di seluruh Indonesia, bahwa pendaftar itu tidak seperti yang kita bayangkan. Kalbar ini sudah termasuk cukup banyak saya lihat," katanya.
Terkait penutupan masa pendaftaran anggota KPU Kalbar besok, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU RI menyangkut apakah tetap perlu diperpanjang sesuai petunjuk teknisnya itu.
Dia menambahkan, dari 34 pendaftar, masing-masing berbagai latar belakang. Muzammil mengatakan, pendaftar lebih banyak dari komisoner KPU di tingkat kabupaten/kota.
"Dari kawan-kawan KPU kabupaten/kota yang sudah dua periode tidak bisa mencalonkan lagi, mereka lanjut ke tingkat provinsi. Sedangkan untuk anggota KPU Provinsi yang lama, informasinya ada tiga orang yang mendaftar," kata Muzzamil.
Meski pendaftar ada dari komisoner KPU Provinsi Kalbar yang lama, Muzammil memastikan bahwa Timsel memposisikan dan memperlakukan semua pendaftar sama.
Ia memandang, belum tercapainya jumlah minimal pendaftar ini, salah satunya faktor usia, dimana pada saat? pendaftaran, minimal pendaftar berusia 35 tahun.
"Yang kedua, ada syarat penelitian administrasi yang mengharuskan ada pengetahuan dan pengalaman yang berkaitan dengan Pemilu. Jadi kalau calon-calon yang tidak memiliki sama sekali pengalaman dan pengetahuan yang berkaitan soal Pemilu, kemungkinan dia sudah bisa gugur di administrasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Sejak dibukanya masa pendaftaran calon angota KPU Provinsi Kalbar periode 2018-2023 mulai 12-21 Februari, baru 34 orang yang mendaftar. Sementara kuota yang harus dipenuhi adalah 60 orang, sehingga saat ini belum memenuhi kouta," kata Muzzamil di Pontianak, Selasa.
Untuk itu dia berharap agar pada hari terakhir pendaftaran besok, masih ada yang mengembalikan formulir pendaftaran, agar pihaknya bisa melaksanakan tahapan berikutnya.
"Kita tunggu sampai pukul 00.00 besok, mudah-mudahan masih ada yang mendaftar," tuturnya.
Muzzamil menjelaskan, untuk proses pendaftaran, sesuai petunjuk teknis yang ada, yaitu paling sedikit 60 orang pendaftar. Apabila pada hari terakhir masa pendaftaran pada 21 Februari pukul 00.00, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama seminggu.
"Kecuali ada kebijakan khususnya dari KPU RI. Karena melihat di seluruh Indonesia, bahwa pendaftar itu tidak seperti yang kita bayangkan. Kalbar ini sudah termasuk cukup banyak saya lihat," katanya.
Terkait penutupan masa pendaftaran anggota KPU Kalbar besok, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU RI menyangkut apakah tetap perlu diperpanjang sesuai petunjuk teknisnya itu.
Dia menambahkan, dari 34 pendaftar, masing-masing berbagai latar belakang. Muzammil mengatakan, pendaftar lebih banyak dari komisoner KPU di tingkat kabupaten/kota.
"Dari kawan-kawan KPU kabupaten/kota yang sudah dua periode tidak bisa mencalonkan lagi, mereka lanjut ke tingkat provinsi. Sedangkan untuk anggota KPU Provinsi yang lama, informasinya ada tiga orang yang mendaftar," kata Muzzamil.
Meski pendaftar ada dari komisoner KPU Provinsi Kalbar yang lama, Muzammil memastikan bahwa Timsel memposisikan dan memperlakukan semua pendaftar sama.
Ia memandang, belum tercapainya jumlah minimal pendaftar ini, salah satunya faktor usia, dimana pada saat? pendaftaran, minimal pendaftar berusia 35 tahun.
"Yang kedua, ada syarat penelitian administrasi yang mengharuskan ada pengetahuan dan pengalaman yang berkaitan dengan Pemilu. Jadi kalau calon-calon yang tidak memiliki sama sekali pengalaman dan pengetahuan yang berkaitan soal Pemilu, kemungkinan dia sudah bisa gugur di administrasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018