Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, Wahono menyebutkan adanya Inpres Nomor 5 2015 menjadi kendala pihaknya memanfaatkan Rice Milling Unit (RMU) di Benawai Agung.

"Kita terbentur dengan adanya Inpres Nomor 15 tahun 2015 yang menyebutkan pada poin ketiga," kata Wahono di Sukadana, Kayong Utara, Rabu.

Isinya, lanjut dia, bahwa pembelian gabah dan beras hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog.

"Sehingga jika Dinas Pertanian membeli beras atau gabah dari petani dapat menyalahi aturan," kata Wahono.

Ia menambahkan, untuk operasional, RMU ini sejatinya dapat mengolah beras menjadi beras kualitas super, bahkan memiliki standar dengan beras premium yang dijual di pasaran.

Ia mengungkapkan, sejak lama sudah melakukan kerja sama dengan daerah-daerah penghasil gabah yang besar baik lokal maupun dari pulau Jawa, namun kendala Inpres tersebut kerja sama dibatalkan.

"Untuk kedepan, kita akan membuat sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bermitra dengan pihak ketiga untuk dapat melakukan pembelian, dan hal ini dapat dibenarkan, sehingga operasional RMU dapat difungsikan," katanya.

Dari data yang dihimpun, untuk produksi beras di Kayong Utara dimana terdapat 22 ribu hektare lahan pertanian produktif terdapat 36 ribu ton pertahun beras yang sejatinya dapat diolah.

"Kita memiliki potensi beras yang cukup banyak dan tersebar di seluruh kecamatan, namun hal itu perlu manajemen pascaproduksi yang berkesinambungan untuk mendukung operasional RMU," kata dia.

Pewarta: Abdul

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018