Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Resor Kapuas Hulu, menangkap seorang warga Kecamatan Badau daerah perbatasan Indonesia - Malaysia wilayah Kapuas Hulu, karena kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Hulu Gurung, wilayah setempat.

"Yohanes warga Kecamatan Badau, merupakan residivis curanmor sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi saat ditemui di Putussibau, Rabu.

Diungkapkan Imam, kejadian tersebut berawal ketika pelaku (Yohanes) tidur di rumah korban atas nama Sani warga Kecamatan Hulu Gurung.

Sepeda motor merk Yamaha MX itu kata Imam, dibawa kabur oleh pelaku ke Kecamatan Badau.

"Saat kehilangan kendaraannya, korban melapor ke Polsek Hulu Gurung, saat dilakukan penyelidikan ternyata sepeda motor itu berada di Kecamatan Badau, kemudian tim pun melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti," ungkap Imam.

"Jadi tersangka dan korban itu sudah saling kenal, ketika ada kesempatan tersangka pun ada niat melakukan tindak kejahatan dengan membawa kabur sepeda motor korban," jelas Imam.

Ditegaskan Imam, bahwa tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami akan segera limpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan (Kejari Putussibau) agar proses sidangnya cepat," tutur dia.

Kepada Wartawan, korban atas nama Sani menjelaskan saat kejadian tersangka memang berada di rumahnya.

"Saat itu kunci sepeda motor?disimpan di atas meja, karena tidak menyangka, ternyata pelaku mau mencuri, pagi harinya sepeda motor hilang sedangkan Yohanes sudah tidak ada di rumah," tutur Sani.

Atas kejadian itu, kata Sani, dirinya langsung melapor ke Polsek Hulu Gurung. "Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, karena tidak lama pelakunya terungkap dan sepeda motor saya ditemukan," ucap Sani.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018