Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pontianak, menggelar aksi menolak UU MD3 yang telah disetujui oleh paripurna DPR.
"Kami secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam UU MD3 tersebut," kata Ketua Pengurus Cabang PMII Kota Pontianak, Abdul Wesi Ibrahim saat melakukan aksinya di Pontianak, Selasa.
Karena, menurut dia, setiap warga negara berhak memberikan kritik terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR.
"Ekspresi yang berbeda-beda dalam memberikan kritikan tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat hukum," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya PMII Pontianak mendesak kepada presiden agar tidak menandatangani UU MD3. Hal itu sebagai sikap politik presiden untuk tidak mendukung UU tersebut, dan sekaligus sebagai keberpihakan kepada rakyat.
"Selain itu, kami juga mendesak kepada presiden agar segera mengeluarkan Perpu pengganti UU MD3," katanya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh UU MD3, dan akan melakukan uji materi (judicial review) atas pasal-pasal dimaksud ke Mahkamah Konstitusi melalui Lembaga Bantuan Hukum PB PMII di pusat.
"Kami juga siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3, dalam memperjuangkan keadilan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kami secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam UU MD3 tersebut," kata Ketua Pengurus Cabang PMII Kota Pontianak, Abdul Wesi Ibrahim saat melakukan aksinya di Pontianak, Selasa.
Karena, menurut dia, setiap warga negara berhak memberikan kritik terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR.
"Ekspresi yang berbeda-beda dalam memberikan kritikan tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat hukum," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya PMII Pontianak mendesak kepada presiden agar tidak menandatangani UU MD3. Hal itu sebagai sikap politik presiden untuk tidak mendukung UU tersebut, dan sekaligus sebagai keberpihakan kepada rakyat.
"Selain itu, kami juga mendesak kepada presiden agar segera mengeluarkan Perpu pengganti UU MD3," katanya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh UU MD3, dan akan melakukan uji materi (judicial review) atas pasal-pasal dimaksud ke Mahkamah Konstitusi melalui Lembaga Bantuan Hukum PB PMII di pusat.
"Kami juga siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3, dalam memperjuangkan keadilan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018