Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masih berlaku.
"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Tessa mengemukakan bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan.
"Tidak terpengaruh (praperadilan)," ujarnya.
Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.
Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Larangan keluar negeri Sahbirin Noor masih berlaku
KPK sebut Sahbirin Noor masih dilarang ke luar negeri
Minggu, 17 November 2024 17:11 WIB