Pontianak (Antaranews Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menyayangkan adanya aksi pemukulan yang dilakukan pendukung salah satu pasangan calon pilkada setempat terhadap anggota Panwascam, Abdul Ghani.

Kejadian pemukulan tersebut bermula saat Panwascam melakukan pemanggilan terhadap salah satu kades yang ada di Kecamatan Sungai Raya. Berrdasarkan laporan dari masyarakat, kades tersebut terlibat dalam kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan calon.

"Mendapatkan laporan tersebut, langkah pertama yang kami lakukan adalah memanggil kades tersebut untuk proses klarifikasi. Sekitar jam 10 pagi tadi, yang bersangkutan hadir dan memberikan klarifikasi," kata anggota Panwascam, Bambang, di Sungai Raya, Kamis.

Namun lanjutnya, tidak lama kemudian, datang sekitar tiga puluh orang yang diketahui merupakan pendukung salah satu pasangan calon dan membuat onar.

Pihaknya menyatakan memang tidak ada aksi perusakan di sekretariat Panwascam Sungai Raya, namun dirinya sangat menyayangkan karena terjadi pemukulan terhadap salah satu anggota Panwascam Sungai Raya, Abdul Ghani.

"Saat ini kami sedang mengkomunikasikan dengan Panwaslu Kubu Raya untuk mengambil langkah lanjutnya, karena ini merupakan tindak pidana kekerasan," tuturnya.

Terkait peristiwa tersebut, pihaknya meminta kepada kepala desa untuk tidak terlibat dalam kampanye setiap pasangan calon Bupati yang akan maju dalam pilkada Kubu Raya 2018 ini.

Dia menjelaskan, larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Menjadi UU.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pemilu ini, terlebih saat ini sudah masuk masa kampanye. Kita juga meminta kepada Kepala Desa maupun ASN yang ada, agar tidak terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon, karena ada larangan keras untuk itu," katanya.

Demikian dengan pasangan calon, jangan melibatkan Kades, ASN dan TNI/Polri dalam kampanyenya. Jika memang nantinya ada pasangan calon yang terbukti melibatkan unsur-unsur tadi, maka prosesnya akan panjang dan ada sanksi tegas untuk itu.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018