Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 6.100 izin usaha kecil dikeluarkan Pemkot Pontianak tanpa dipungut bayaran, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo.

"Izin usaha kecil tersebut dibantu pemerintah dan kita gratiskan. Itu juga berkat kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian Perdagangan," ujarnya di Pontianak, Jumat.

Menurut Haryadi dari 6.100 usaha kecil otomatis menjadi binaan pemerintah kota bagaimana usaha yang dijalankan oleh pelaku bisa berkembang dan naik kelas.

"Perhatian pemerintah kota kepada pelaku usaha kecil terus kita maksimalkan. Di Kota Pontianak terdapat 17 ribu pelaku usaha kecil yang telah mengantongi izin usaha," jelas dia.

Terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh bank yang ditunjuk pemerintah menurutnya sudah semestinya untuk gencar memberikan kredit yang sangat pro -pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha tersebut.

"Jangan lagi harus menggunakan agunan sebab secara aturan memang untuk usaha kecil tidak perlu lagi menggunakan agunan," katanya.

Apalagi kata dia secara izin usaha sudah ada maka tidak ada alasan harus benar - benar mempertimbangan penyaluran KUR. Selama ada usaha maka itu harus dibantu dengan KUR.

"KUR yang disalurkan bank itu juga kan sudah dijamin dalam asuransi jika tidak dikembalikan atau bermasalah oleh peminjam. Jadi jangan khawatir dan harus dimaksimalkan," papar dia.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018