Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak pada 11 sampai dengan 12 Desember 2025, melaksanakan kegiatan Operasi Wirawaspada Keimigrasian di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi Wirawaspada dilaksanakan melalui kegiatan pemeriksaan lapangan secara terpadu pada sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan, antara lain Bandara,Terminal Bus Antar Negara, Perusahaan, serta Penginapan yang diduga menjadi tempat aktivitas warga negara asing.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal, serta melakukan pendalaman terhadap kesesuaian tujuan kedatangan dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.
Selain pemeriksaan dokumen, petugas juga menyampaikan imbauan kepada penanggung jawab tempat usaha, Staff Perusahaan, dan masyarakat sekitar agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian serta berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing. Pelaksanaan operasi dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan standar operasional prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui sinergi antara Kantor Imigrasi Pontianak dan Rudenim Pontianak dalam Operasi Wirawaspada ini, diharapkan tercipta tertib administrasi keimigrasian, meningkatnya kepatuhan hukum oleh warga negara asing, serta terwujudnya stabilitas dan keamanan di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
