Putussibau (Antaranews Kalbar) - Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir melantik 15 Aparatur Sipil Negara pejabat Fungsional secara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat.

"Pelantikan pejabat fungsional itu pertama kali dilaksanakan di Kapuas Hulu," kata Nasir saat melantik pejabat fungsional di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Jumat.

Dijelaskan Nasir, dasar pelantikan tersebut berdasarkan Undang - Undang nomor 11 Tahun 2017, pasal 87 yang dipertegas dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengamanatkan setiap PNS yang menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengucapkan sumpah janji jabatan

Dikatakan dia, pengucapan sumpah janji jabatan merupakan pedoman agar dapat mempertanggungjawabkan kinerja sebagai PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional.

"Hayati sumpah janji jabatan dalam melaksanakan tugas pejabat fungsional,agar tetap berada pada rambu - rambu dalam melaksanakan tugas," kata Nasir.

Dalam kesempatan itu, Nasir juga berpesan agar para pejabat fungsional itu dapat menjaga citra PNS, karena saat ini sebagai pejabat fungsional terikat aturan kepegawaian dan kode etik dengan aturan yang jelas.

"Pejabat fungsional itu harus memiliki kemampuan dalam mengembangkan diri dan jangan terbawa budaya kerja yang tidak profesional," tegas Nasir.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018