Pontianak (Antaranews Kalbar) - Penertiban alat peraga kampanye seperti baliho dan sejenisnya yang tidak sesuai aturan di sepanjang ruas jalan Raya Sambas - Semparuk dilakukan oleh Satpol PP - Panwaslu Kabupaten Sambas.

"Penertiban alat peraga kampanye yang dilaksanakan sudah yang kedua kalinya kita dilakukan. Tentu sebelum kita melakukan penertiban telah mengirim surat kepada partai politik pengusung pasangan calon," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Sambas, Mahrus saat dihubungi di Sambas, Minggu.

Ia menyebutkan penertiban yang dilakukan terhaap alat peraga yang dipasang di pohon, kemudian ada yang di seberang parit dan tempat lainnya.

"Yang jelas bahwa alat peraga kampaye dipasang oleh KPU. Di luar itu tentu harus ditertibkan," papar dia.

Pihaknya akan terus memantau dan menertibkan alat peraga yang tidak sesuai aturan yang ada. Menurutnya hal itu dalam rangka menyukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.

"Sesuai tupoksi Panwaslu, kami terus memantau dan mengawasi jadi bukan hanya tahapan kampanye saja tetapi seluruh tahapan Pilgub Kalbar 2018," katanya.

Ia berharap kepada pengusung calon atau partai politik untuk turut menjaga ketertiban dan kenyamanan yang ada agar aturan yang telah dibuat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018