Singkawang (Antaranews Kalbar) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak bersama Satuan Polisi Pamong Praja kembali menertibkan penderita gangguan jiwa dan anak punk.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Anita mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya telah mengamankan penderita gangguan jiwa sebanyak 4 orang dan anak punk 5 orang.

"Dari 5 orang anak Punk ini dua diantaranya masih tergolong anak di bawah umur," katanya di Singkawang.

Dikarenakan masih tergolong anak di bawah umur, maka kedua anak punk tersebut akan pihaknya berikan pembinaan berupa pesantren kilat.

"Khusus anak di bawah umur akan kita berikan pembinaan berupa pesantren kilat selama satu minggu," ujarnya.

Dimana dalam pembinaan tersebut pihaknya akan menggandeng jamaah Babussalam dan Kantor Kementerian Agama Singkawang.

Sementara untuk anak punk yang lainnya, setelah di data dan diberikan pembinaan maka akan pihaknya serahkan kepada orangtuanya masing-masing.

Kemudian, empat orang gila yang ikut diamankan, akan pihaknya titipkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). "Karena ke empat orang gila ini sebelumnya sudah kita data dan kita buatkan KIS untuk menjalani perawatan selama di RSJ," katanya.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran Dinas Sosial dan Satpol PP Singkawang dalam penertiban itu, antara lain Pasar Baru dan belakang toko Hiburan Baru Jl Budi Utomo.

"Nanti malam penertiban akan kita lanjutkan, karena disinyalir masih ada anak-anak Punk yang berkeliaran di Kota Singkawang, sehingga hal tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat," katanya.



 

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018