Sambas (Antaranews Kalbar) - Kasat Lantas Polres Sambas, AKP Aditya Octorio Putra mengimbau pengendara untuk selalu menaati aturan lalu lintas.

"Pastikan kendaraan dalam keadaan baik, lengkapi surat kendaraan dan jangan lupa membawa SIM, STNK serta selalu menggunakan helm dengan berstandar SNI. Intinya taati aturan yang ada," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Selasa.

Ia menjelaskan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, terhadap Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kabupaten Sambas, Polres Sambas telah melaksanakan apel gelar pasukan Opspol Keselamatan Kapuas 2018.

"Mulai 5 - 25 Maret 2018 mendatang kami menggelar Operasi Keselamatan Kapuas 2018," paparnya.

Menurutnya dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2018 terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pengendara, agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan terkena tilang.

"Pengendara bisa ditilang, jika tidak memiliki SIM. Kemudian tidak menggunakan helm SNI, ini berlaku bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya," katanya.

Dikatakannya pengendara juga akan dikenakan tilang jika menerobos lampu merah di traffic light.

"Melanggar rambu lalu lintas atau bahkan melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi, mengemudi dalam pengaruh alkohol, juga dipastikan akan ditilang. Termasuk pengemudi dan penumpang tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil juga bisa ditilang," katanya.





 

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018