Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kapolsek Singkawang Timur Iptu Harsoyo meminta warga setempat untuk tidak menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian mengingat sekarang sudah memasuki tahapan Pilkada serentak tahun 2018.

"Saya selaku Kapolsek Singkawang Timur mengajak masyarakat untuk dapat mengikuti Pilkada dengan damai tanpa adanya isu SARA, mengingat sekarang ini sudah memasuki tahapan Pilkada serentak," kata Harsoyo di Singkawang, Senin.

Tak hanya itu, dia juga mengimbau kepada masyarakatnya agar menolak tempat ibadah untuk dijadikan sebagai sarana politik dalam menyampaikan visi misi kampanye dari simpatisan salah satu pendukung calon.

"Guna mendukung agar tahapan Pilkada serentak bisa berjalan sesuai dengan harapan, kami telah melakukan tatap muka dengan sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat khususnya yang berada di Kecamatan Singkawang Timur beberapa hari lalu," ujarnya.

Tatap muka itu, katanya, digelar di Masjid Al Muhajirin yang dihadiri oleh seluruh personil Polsek Singkawang Timur dan para jemaah Masjid Al Muhajirin yang berjumlah kurang lebih tiga puluh orang.

"Tatap muka itu juga diakhiri dengan pemberian tali asih berupa buku-buku agama kepada salah satu pengurus Masjid Al Muhajirin, Kecamatan Singkawang Timur," ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Singkawang, Hj Zulita mengatakan, jadwal kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur /calon Bupati dan Wakil Bupati saat ini sudah berjalan sejak 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

"Terkait dengan jadwal kampanye, semua diimbau agar mematuhi aturan-aturan yang sudah diatur dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada dan secara teknis di PKPU No.4 tahun 2017 tentang tahapan kampanye Pilkada tahun 2018," kata Zulita.

Menurutnya, masyarakat sekarang ini sudah jeli tentang kegiatan apapun termasuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah saat ini.

Untuk itu informasi apapun yang masuk harus dipilah terlebih dahulu, jika meragukan atau diduga melanggar, silahkan dilaporkan kepada Panwaslu Kota Singkawang.

"Kami selaku pengawas pemilu perlu informasi dari semua pihak untuk terlibat aktif menyampaikan jika ada dugaan pelanggaran pemilu," katanya.

Terkait dengan larangan kampanye, lanjutnya, berdasarkan UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bahwa pasangan calon dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota kepolisian dan kepala desa atau sebutan lain yakni Lurah atau perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan," ujarnya.

Selain itu, pasangan calon juga dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dengan tujuan kampanye.

"Pasangan calon dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," ujarnya.

Kegiatan kampanye, jelasnya, menurut UU No.10 tahun 2016, dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media elektronik dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan Peratuan Perundang-Undangan.

Salah satu dari item tersebut, katanya, seperti penyebaran bahan kampanye atau blusukan atau tatap muka haruslah mengajukan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian dan tembusan kepada Bawaslu dan/atau Panwaslu serta KPU.

"Sehingga bisa diketahui jadwal dan kegiatannya, karena jika tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, maka dianggap tidak mematuhi aturan yang sudah ada," tuturnya.

Bawaslu maupun Panwaslu, katanya, akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan terlebih dahulu.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018